Dian Siswarini Jadi Ketum ATSI, Operator Telekomunikasi Sepakat Perkuat Akses Digital

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 30 September 2025 - 11:43 WIB

5090 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETUKTIMUR, JAKARTA – Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., Dian Siswarini, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) periode 2025–2028.

Pemilihan dilakukan melalui Rapat Umum Anggota (RUA) ATSI 2025 yang digelar pada Senin (29/9/2025). Dian menggantikan Ririek Adriansyah, yang sebelumnya menjabat Ketum ATSI sekaligus mantan Dirut Telkom.

Selain Dian, jajaran pengurus baru ATSI juga diisi sejumlah petinggi operator telekomunikasi nasional, di antaranya: Reski Damayanti, Chief Legal & Regulatory Officer PT Indosat Tbk. sebagai Wakil Ketua Umum, Director & Chief Regulatory Officer PT XL Axiata Tbk. sebagai Sekretaris Jenderal, Daru Mulyawan, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Telkomsel sebagai Bendahara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

ATSI berdiri sejak 15 Juli 1996 dengan nama awal Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia. Anggotanya mencakup seluruh operator seluler di Indonesia beserta Telkom.

Pada peringatan Hari Bhakti Postel ke-80, Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menyoroti masih adanya desa yang belum menikmati akses internet. Saat ini tercatat 2.333 desa belum terkoneksi internet dan 2.017 desa belum terlayani jaringan 4G.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menegaskan pihaknya siap mendukung program pemerintah dalam memperluas jangkauan internet, khususnya di wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).

“Kita lihat nanti, kita pelajari lagi. Di Working Group ATSI ada Working Group 3T. Kami akan kaji apakah suatu daerah bisa dioptimalkan jaringannya atau justru memerlukan penambahan site baru,” ujar Marwan di Bandung, Sabtu (27/9/2025).

Marwan menambahkan, tantangan penyediaan akses internet tidak hanya soal infrastruktur, tetapi juga terkait penunjukan operator yang bertugas di wilayah tertentu serta adanya pemekaran wilayah baru.

“Prinsipnya ATSI mendukung penuh, namun tetap perlu evaluasi bersama. Harus ada pembicaraan lebih lanjut agar solusi yang ditempuh tepat sasaran,” pungkasnya.

(Red)

Berita Terkait

Jalan Baru Mulai Retak, Pengawasan DPUPR Sampang Dipertanyakan: Plt Kadis Belum Beri Klarifikasi
Camat Kresek Jemput Aspirasi, Sapa Warga Sondol
AnniverSMANSAry 76 Makassar: Momen Syukur Alumni untuk Jasa Para Guru dan Pendidik
Dipimpin Letkol Cpm Ajumalahi, Denpom XIV/4 Makassar Gelar Senam Bersama dan Lomba Sepak Takraw Antarstaf
Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar Cidu
APMP Jatim Bongkar 5 Persoalan Bank Jatim, Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar
Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:36 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Beri Penghargaan Tiga Kapolsek Terbaik, Kebersihan Mako Jadi Perhatian

Senin, 24 Agustus 2026 - 13:22 WIB

Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-74, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial

Jumat, 21 Agustus 2026 - 17:18 WIB

Subuh Keliling dan Jumat Curhat, Kapolres Aceh Tenggara Bangun Kedekatan Bersama Warga Semadam

Kamis, 20 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Tak Sekadar Apel, Kapolres Aceh Tenggara Cek Langsung Kesiapan Polsek Badar Pastikan Siap Layani Masyarakat

Selasa, 18 Agustus 2026 - 15:52 WIB

Perkuat Sinergi dan Kebersamaan, Kapolres Aceh Tenggara Tatap Muka dan Silaturahmi Bersama Bhayangkari Se-Cabang Aceh Tenggara

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:18 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Berita Terbaru