Konferensi Pers Polda Sumut, Pengungkapan Narkotika Polres Sergai Yang Dilaksanakan Di Polres Tebingtinggi

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Sabtu, 4 Oktober 2025 - 15:08 WIB

50109 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebingtinggi,-(Detiktimur, net)

 

Pelaksanaan konferensi pers Polda Sumatera Utara, digelar oleh 3 Polres Jajaran antara lain Polres Tebingtinggi, Polres Serdangbedagai (Sergai), Polresta Deli Serdang serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara dalam pengungkapan dan penanganan narkotika oleh Kepolisian Daerah Jajaran Polda Sumut periode 1 Januari 2025 s.d 1 Oktober 2025, pada Kamis (02/10/2025) pukul 14.30 WIB, telah dilaksanakan konferensi pers Polda Sumatera Utara di Polres Tebingtinggi, Jalan Pahlawan No. 12 Kota Tebingtinggi – Sumut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Konfrensi pers dihadiri, Direktorat Reserse Narkotika Polda Sumut Kombes. Pol. Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, S.I.K.,M.H.

Lalu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, S.IK, M.Si., Kapolres Tebingtinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, S.H., Mewakili Kepala BNNK Tebingtinggi, Kasi Narkotika dan barang terlarang Kanwil Bea Cukai Sumut, Director of Operation Service ( AVSEC ) PT. Angkasa Pura Aviasi Bandara Internasional Kuala Namu.

Dalam pelaksanaan konfrensi pers, Kapolres Sergai memaparkan hasil ungkap kasus Polres Serdangbedagai periode 1 Januari s.d 1 Oktober 2025, yakni ; Jumlah ungkap kasus tindak pidana sebanyak 261 LP dengan Jumlah dengan terduga pelaku sebanyak 352 tersangka.

“Dari JTP sebanyak 261 Kasus didapati barang bukti antara lain; Shabu sebanyak 599,33 gram, Ganja sebanyak 3,13 gram, Ekstasi sebanyak 47 ½ butir”, ujarnya.

Lanjutnya, Kolaborasi Polres Sergai dengan Pemkab Serdangbedagai telah berhasil menutup satu Tempat Hiburan Malam dengan nama GRAND GALAXY yang berada di wilkum Polres Serdangbedagai serta forkopimda dengan didampingi para tokoh pemuka Serdangbedagai telah memanggil pengusaha dan membuat komitmen untuk menutup serta mengosongkan bangunan secara mandiri, terang pak Kapolres.

Dari kasus tersebut, lanjutnya lagi, di temukan salah satu kasus yang menonjol dengan melibatkan 2 pelaku yang dihadirkan saat dengan tersangka berinisial MS dan barang bukti antara lain ; 1 (Satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan 9 ½ (Sembilan setengah) butir pil warna pink berbentuk mickey mouse diduga narkotika jenis ekstasi, 1 (Satu) pucuk senjata api jenis makarov cal 32 Made in Rusia warna hitam dan 5 (Lima) butir peluru tajam Kaliber 32 MM dan 5 (Lima) butir peluru tajam Kaliber 32 MM, paparnya.

Dapat disaksikan, masih Kapolres, barang bukti turut kami hadirkan, namun untuk senjata api tidak kami lampirkan dikarenakan masih dalam proses penyelidikan oleh Labfor dan dapat kami jelaskan bahwa senjata api dimaksud bukan jenis rakitan namun jenis pabrikan jenis Makarov kaliber 32 Made in Rusia” jelas Kapolres.

Lanjutnya, saat ini masih dilakukan serangkaian penyelidikan terkait penggunaan senjata api dimaksud dan apabila ditemukan adanya kaitan senjata api tersebut dengan tindak pidana lainnya akan segera dilakukan penyidikan terkait hal tersebut, pungkasnya.

Sekira pukul 15.20 WIB, personil Satnarkoba membawa kembali tahanan dan barang bukti kembali ke Mako Polres Sergai dengan pengawalan ketat yang dipimpin oleh Kasat Narkoba.

 

(Muhtar)

Berita Terkait

PETI Sungai Sininjom Jadi Sorotan Publik, Aktivitas Alat Berat Dipertanyakan, Dugaan Pembiaran dan Perlindungan Harus Diusut
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
4 Terdakwa Kasus Kematian Robby Di Tuntut JPU Kejaksaan Negeri Karo 13-14 Tahun Kurungan Penjara
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Gerak Cepat Jatanras Simalungun, Bandit Spesialis Rumah Kosong Diringkus Warga dan Polisi
Miris! Terlapor Diduga Belum Pernah Diperiksa, Polda Sumut Tiba Tiba Hentikan Laporan Dugaan Kesaksian Palsu
Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi
Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

Kamis, 15 Oktober 2026 - 14:18 WIB

Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas

Selasa, 13 Oktober 2026 - 20:56 WIB

Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 13:03 WIB

Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:04 WIB

Dugaan Jatah Rp73 Miliar Mengguncang Dikbud Rohil, Keponakan Bupati H. Bistamam Diduga Jadi Pintu Masuk Permainan Anggaran?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:51 WIB

22 Unit Perumahan Bhayangkara Diduga Langgar PBG, Tokoh Masyarakat Desak Pemerintah Pusat “Cabut Duri dan Basmi Benalu” di Pemko Medan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:34 WIB

Temui Pimpinan BI, Ketua PWI Sulsel Bicara Pentingnya Pelibatan Wartawan Muda

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Mabes Polri Tegaskan Perkara Sejak 2022 Belum Tuntas, Kapolda Jatim Diminta Segera Bereskan

Berita Terbaru