Sumpah Jadi Senjata? Dugaan Kesaksian Bohong Menjerat Pelapor

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:33 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang — Sidang dugaan penganiayaan terdakwa Edy Syahputra di Pengadilan Negeri Labuhan Deli, Selasa (3/2/2026), memanas setelah fakta surat perdamaian dan uang damai yang diserahkan kepada pelapor terbongkar di persidangan.

 

Jaksa Penuntut Umum Wita Sirait menghadirkan pelapor Ilham Hakim Lubis dan saksi Zulham Efendi, yang sebelumnya mengaku melihat penganiayaan terjadi. Klaim mereka langsung terbantahkan ketika tim kuasa hukum Edy Syahputra, Lasma Sinambela, SH dan Efendi Sinaga, SH, menghadirkan bukti perdamaian yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Bukti itu menunjukkan bahwa surat perdamaian sudah ada sejak Risma Surya Darma hadir di depan kantor Edy Syahputra, Asrama Galang 121, dan uang perdamaian diserahkan langsung kepada Ilham Hakim Lubis di hadapan komandan. Lebih jauh, ada pengakuan dari oknum Polrestabes Medan dan ajudan Ilham Hakim Lubis mengenai proses perdamaian tersebut. Fakta ini menegaskan adanya perbedaan signifikan antara keterangan awal pelapor dan bukti nyata.

 

Di persidangan, pelapor sempat menegaskan tidak ada upaya perdamaian. Namun setelah diperlihatkan bukti, ia akhirnya mengakui kebohongannya, memicu ketegangan di ruang sidang.

 

Tim kuasa hukum menekankan bahwa tindakan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah merupakan tindak pidana serius sesuai Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Pasal ini juga memperberat hukuman jika keterangan palsu diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa.

 

“Perbedaan fakta awal dengan bukti nyata menunjukkan dugaan kesaksian palsu. Jika dibiarkan, pengadilan bisa menjadi alat kriminalisasi,” ujar Lasma Sinambela di ruang sidang.

 

Usai sidang, JPU Wita Sirait memilih untuk tidak memberikan komentar karena perkara masih dalam tahap pembuktian.

 

Sidang selanjutnya akan menentukan langkah hukum terhadap pelapor dan saksi, sekaligus menjadi ujian bagi Majelis Hakim untuk menegakkan keadilan dan integritas pengadilan. Publik menunggu apakah kesaksian palsu akan dijatuhi sanksi sesuai hukum atau praktik kriminalisasi dibiarkan berlanjut.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru