Sungai Bengkel Kolaps Usai Ikan Mati Massal, Pabrik Tetap Bertahan dengan Klaim Aman

ASWAR

- Redaksi

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:54 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Langkat — Kematian massal ribuan ikan di Sungai Bengkel, Desa Kwala Begumit, Kecamatan Stabat, tidak bisa ditutup dengan klaim sepihak bahwa air buangan pabrik tebu PTPN Kwala Madu “aman”. Fakta kematian biota air dalam jumlah besar adalah indikator gangguan serius terhadap kualitas lingkungan dan wajib diuji secara ilmiah, bukan dibantah dengan pernyataan lisan, Sabtu (7/2/2026).

 

Pihak pabrik mengakui adanya aliran air keluar dari area produksi dan menyebutnya sebagai air kondensat atau air pendingin mesin. Namun jika air tersebut benar-benar aman, maka kematian ikan secara serentak di aliran sungai yang sama menjadi anomali yang harus dijelaskan dengan data, bukan asumsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalih bahwa air tersebut digunakan warga untuk pengairan sawah tidak membebaskan tanggung jawab korporasi. Setiap aktivitas industri memiliki kewajiban memastikan seluruh air buangan memenuhi baku mutu lingkungan setiap waktu. Tidak ada ruang kompromi ketika ekosistem sungai rusak.

 

Pernyataan pihak pabrik yang masih menunggu hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup justru menegaskan bahwa hingga kini belum ada kepastian ilmiah atas klaim “aman”. Selama hasil uji belum keluar, semua kemungkinan tetap terbuka, termasuk dugaan pencemaran.

 

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 menempatkan beban tanggung jawab pada pelaku usaha. Ketika kerusakan lingkungan terjadi, korporasi wajib dimintai pertanggungjawaban, tanpa perlu berlindung di balik narasi klarifikasi.

 

Kematian ribuan ikan di Sungai Bengkel bukan isu persepsi. Ini peristiwa faktual yang menuntut pembuktian, transparansi, dan penegakan hukum. Titik akhirnya hanya satu: bukti ilmiah dan tanggung jawab, bukan klaim.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru