Silaturahmi yang Menutup Pintu Kritik”: Wartawan Dicegah Masuk Acara Polda Sumut, Publik Pertanyakan Sikap Institusi

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:40 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Medan – Kegiatan yang seharusnya menjadi ajang mempererat hubungan antara kepolisian dan insan pers justru menyisakan polemik. Acara silaturahmi dan buka puasa bersama wartawan yang digelar di Aula Polda Sumatera Utara pada Kamis (12/03/2026) menuai sorotan keras setelah sejumlah wartawan dicegah masuk dan tidak diperbolehkan meliput kegiatan tersebut.

 

Beberapa awak media yang datang dengan niat menjalankan tugas jurnalistik harus berhenti di meja registrasi. Mereka tidak diperkenankan masuk ke area kegiatan karena nama medianya tidak tercantum dalam daftar undangan yang disiapkan oleh pihak Humas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Peristiwa ini memunculkan kekecewaan di kalangan jurnalis. Pasalnya, kegiatan yang secara resmi disebut sebagai forum kebersamaan dengan wartawan justru diwarnai dengan pembatasan akses terhadap wartawan itu sendiri.

 

Acara tersebut dipimpin oleh Kapolda Sumut Irjen Pol. Whisnu Hermawan. Namun di luar aula tempat kegiatan berlangsung, sejumlah wartawan harus menerima kenyataan bahwa akses peliputan mereka dihentikan oleh tim Humas Polda Sumut.

 

Saat dimintai penjelasan di lokasi kegiatan, salah satu staf Humas yang akrab disapa Fajar menyampaikan bahwa hanya media yang tercantum dalam daftar undangan yang diperbolehkan masuk mengikuti kegiatan tersebut.

 

Jawaban tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di kalangan wartawan. Jika kegiatan itu benar-benar dimaksudkan sebagai silaturahmi dengan wartawan, mengapa wartawan harus dipilah dan diseleksi?

 

Lebih jauh lagi, tindakan pembatasan tersebut dinilai berpotensi memberikan efek negatif terhadap insan pers itu sendiri. Ketika wartawan yang datang untuk meliput justru dicegah masuk, hal itu memunculkan kesan bahwa ada upaya untuk mengontrol siapa saja yang boleh melihat dan memberitakan kegiatan institusi.

 

Tidak sedikit wartawan yang menilai bahwa praktik seperti ini dapat menimbulkan persepsi buruk terhadap hubungan antara institusi kepolisian dan media.

 

Bahkan di kalangan jurnalis muncul dugaan kuat bahwa pembatasan terhadap wartawan tertentu bisa saja berkaitan dengan sikap kritis media yang selama ini kerap mengungkap berbagai persoalan di tubuh institusi.

 

Jika dugaan tersebut benar, maka pembatasan terhadap wartawan dalam kegiatan resmi seperti ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa ada upaya untuk menjaga citra dengan cara menutup ruang bagi media yang dianggap terlalu kritis terhadap sisi gelap institusi.

 

Adanya perlakuan yang dinilai membedakan sebagian awak media tersebut kemudian mendorong sejumlah wartawan kembali meminta klarifikasi kepada Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan.

 

Saat dihubungi, Ferry memberikan tanggapan terkait polemik tersebut. Ia membantah adanya tindakan pengusiran terhadap wartawan.

 

“Sudah malam, dan itu berita fitnah. Di sana ada Ketua PWI, Dewan Pers, IJTI, AJI, JMSI dan saya bersama mereka,” ujarnya.

 

Ferry menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan acara silaturahmi antara Kapolda Sumut dan media yang menjadi mitra Polda Sumatera Utara.

 

“Itu acara silaturahmi Kapolda Sumut dan media mitra Polda Sumut. Kalau semua wartawan mau ikut, anggaran kami terbatas. Jadi kami berjumpa dengan wartawan yang berpos di Polda saja. Perlu diketahui, wartawan di Sumut ada ribuan, dan tidak ada yang saya usir,” jelasnya.

 

Namun dalam tanggapannya, Ferry juga menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta.

 

“Anda jangan fitnah. Kalau berita hoax ini naik, Anda akan saya laporkan ke Dewan Pers,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut kemudian memunculkan diskusi baru di kalangan jurnalis. Sebab secara kelembagaan, Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk melindungi kemerdekaan pers dan menyelesaikan sengketa pemberitaan melalui mekanisme etik jurnalistik, bukan sebagai alat untuk menekan atau mengancam wartawan yang menjalankan tugas peliputan.

 

Dalam praktiknya, setiap pihak yang merasa dirugikan oleh sebuah pemberitaan memang memiliki hak untuk mengadukan persoalan tersebut ke Dewan Pers. Namun mekanisme yang ditempuh biasanya melalui hak jawab, klarifikasi, serta proses penilaian terhadap karya jurnalistik, bukan melalui ancaman terhadap wartawan yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial.

 

Di tengah polemik tersebut, ancaman pelaporan terhadap wartawan ke Dewan Pers justru menimbulkan ironi tersendiri. Sebab secara prinsip, Dewan Pers bukanlah lembaga yang dibentuk untuk menakut-nakuti atau membungkam kerja jurnalistik, melainkan untuk menjaga kemerdekaan pers serta memastikan sengketa pemberitaan diselesaikan secara profesional melalui mekanisme etik dan hak jawab.

 

Dalam konteks ini, sebagian kalangan jurnalis menilai bahwa penyebutan Dewan Pers sebagai respons terhadap kritik atau pemberitaan justru dapat memunculkan kesan yang kurang tepat terhadap fungsi lembaga tersebut. Apalagi ketika persoalan yang dipersoalkan berangkat dari pengalaman langsung wartawan di lapangan yang merasa akses peliputannya dibatasi dalam kegiatan resmi institusi negara.

 

Situasi ini kemudian memperkuat perbincangan di kalangan insan pers bahwa persoalan yang terjadi bukan sekadar soal undangan atau keterbatasan anggaran kegiatan, melainkan menyentuh aspek yang lebih mendasar: bagaimana sebuah institusi negara memandang keberadaan pers, apakah sebagai mitra keterbukaan informasi atau justru sebagai pihak yang perlu diseleksi kehadirannya.

 

Karena dalam sistem demokrasi, keberadaan pers tidak dibangun di atas hubungan selektif, melainkan pada prinsip keterbukaan. Wartawan hadir bukan sekadar sebagai tamu undangan, tetapi sebagai bagian dari mekanisme pengawasan publik yang memastikan setiap kegiatan institusi negara tetap berada dalam ruang transparansi.

 

Ketika akses tersebut mulai dipertanyakan, maka yang sebenarnya sedang diuji bukan hanya hubungan antara kepolisian dan wartawan, melainkan juga komitmen terhadap keterbukaan informasi di hadapan publik. (RY/TM)

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru