Keadilan Terguncang di Langkat: Tersangka Bebas Bermanuver, Korban Diduga Diskriminasi dan Dijerat Hukum

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 31 Maret 2026 - 16:50 WIB

5043 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Langkat – Dugaan penyimpangan serius dalam proses penegakan hukum mencuat di Desa Turangi, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Seorang ayah berinisial JIB bersama putrinya LB (15), yang masih berstatus pelajar, justru ditetapkan sebagai tersangka, meski keduanya mengaku sebagai korban kekerasan.

 

Kasus ini memantik sorotan keras karena dinilai tidak sekadar janggal, tetapi sudah mengarah pada dugaan pembalikan fakta yang terang-terangan. Laporan penganiayaan yang diajukan JIB terhadap IPB justru berbalik arah setelah muncul laporan tandingan yang kemudian menyeret pelapor dan anaknya ke dalam jerat hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ironisnya, LB (15) yang disebut berusaha melerai pertikaian antara ayahnya dan pihak terlapor, justru ikut dijadikan tersangka, seolah dijadikan tumbal untuk mengubah arah perkara.

 

Kondisi ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa proses hukum tidak berjalan sebagaimana mestinya.

 

Lebih tajam lagi, fakta lain yang mencuat justru menampar logika penegakan hukum itu sendiri. IPB sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka atas laporan JIB di Polsek Salapian dan bahkan sempat ditahan selama dua hari. Namun dalam perkembangan berikutnya, IPB justru dapat mengajukan laporan balik di tingkat Polres yang kemudian berujung pada penetapan tersangka terhadap JIB dan anaknya.

 

Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin seseorang yang telah lebih dahulu berstatus tersangka justru dapat “membalikkan keadaan” dan menyeret pelapor menjadi tersangka dalam perkara yang sama?

 

Sorotan semakin tajam ketika LB (15) dituduh melakukan pencakaran terhadap seorang pria dewasa bertubuh besar. Tuduhan tersebut dinilai lemah karena bertentangan dengan fakta di lingkungan sekolah yang menyebutkan LB tidak memiliki kuku panjang. Namun fakta tersebut tidak terlihat menjadi pertimbangan berarti dalam proses hukum yang berjalan.

 

Di sisi lain, muncul dugaan serius terkait permintaan uang dalam jumlah besar sebagai syarat penangguhan penahanan terhadap JIB dan anaknya, termasuk jaminan berupa BPKB kendaraan. Jika dugaan ini benar, maka hal tersebut bukan hanya pelanggaran etik, tetapi berpotensi mengarah pada praktik transaksional dalam penegakan hukum.

 

“Iya, diminta uang agar tidak ditahan,” ungkap JIB.

 

Pihak Polres Langkat melalui Kasat Reskrim telah membantah adanya permintaan dana tersebut. Namun bantahan itu belum mampu meredam kecurigaan publik yang melihat adanya rangkaian kejanggalan yang saling berkaitan.

 

Kuasa hukum korban mendesak Komisi III DPR-RI untuk turun tangan secara serius guna mengawasi dan mengusut tuntas proses hukum yang dinilai bermasalah, sekaligus memastikan tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan.

 

Kasus ini kini berkembang menjadi sorotan luas karena dinilai mencerminkan persoalan yang lebih besar, yakni potensi runtuhnya kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 

Apabila dugaan pembalikan fakta, penetapan tersangka yang dipaksakan, serta indikasi permintaan uang benar adanya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara, melainkan kredibilitas hukum itu sendiri.

 

Ketika korban bisa berubah menjadi tersangka,anak di bawah umur ikut dijadikan bagian dari perkara,dan ketika muncul dugaan “biaya” untuk menghindari penahanan,

 

maka publik berhak mempertanyakan:apakah hukum masih berdiri untuk keadilan,atau justru telah berubah menjadi alat yang bisa diputar sesuai kepentingan. (Red/Tim)

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Temu Ramah Kapolres Gayo Lues Bersama Insan Pers, Ajak Perkuat Sinergi, Tegaskan Komitmen “SIGAP”

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru