Tak Pandang Pangkat, Propam Polda Sumut Tetapkan Enam Polisi Bersalah dalam Sidang Etik

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 7 Juni 2026 - 13:32 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net MEDAN – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan taring pengawasan internal dengan menetapkan enam anggota Polri terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Keputusan tersebut menjadi sinyal tegas bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan anggota kepolisian tidak dapat lagi ditutupi ataupun dianggap sebagai persoalan biasa.

 

Penetapan itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Nomor: B/695/WAS.2.1/2026/A/Bidpropam tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kabid Propam Polda Sumut AKBP A. Robert Sembiring, S.H., M.H. Surat tersebut sekaligus menjadi bukti bahwa laporan masyarakat maupun pengaduan internal diproses hingga tuntas melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada 22 Mei 2026, enam personel dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik profesi dan dijatuhi putusan resmi, yakni AIPTU Rudi Setiawan, AIPDA Diswanto Purwomo Rumapea, BRIGADIR Bagus Dwi Prakoso, S.H., BRIGADIR Fahmi Yusnanda, S.H., M.H., BRIPTU Dodo Agung Satryo, serta BRIPDA Miekael Bernad Susanto Hasibuan.

 

Putusan terhadap keenam personel tersebut menegaskan bahwa institusi Polri tidak boleh memberikan ruang bagi perilaku yang mencederai marwah kepolisian. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum justru melanggar aturan internal, maka tindakan tegas merupakan keharusan demi menjaga integritas institusi.

 

Kasus ini berawal dari laporan resmi yang teregistrasi melalui LP-A/380 hingga LP-A/385/IX/2025/Propam pada 2 September 2025. Sejak laporan diterima, Propam melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, hingga akhirnya membawa perkara tersebut ke meja sidang etik. Hasilnya, enam anggota dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

 

Langkah Propam Polda Sumut ini menjadi pesan keras bagi seluruh personel Polri bahwa seragam dan jabatan bukanlah tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Setiap pelanggaran yang terbukti akan berujung pada proses etik, disiplin, bahkan dapat berkembang ke proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.

 

Di tengah tuntutan publik terhadap reformasi institusi kepolisian, keputusan ini juga menjadi ujian nyata bagi komitmen Polri dalam membersihkan oknum-oknum yang merusak kepercayaan masyarakat. Transparansi penanganan perkara etik dinilai penting agar masyarakat tidak lagi memandang adanya perlakuan istimewa terhadap anggota yang bermasalah.

 

Masyarakat pun diharapkan tidak ragu melaporkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum aparat. Sebab, hasil perkara ini membuktikan bahwa laporan yang didukung fakta dan bukti dapat ditindaklanjuti hingga menghasilkan putusan resmi.

 

Dengan terungkapnya kasus ini, publik kini menanti langkah lanjutan berupa pelaksanaan sanksi terhadap keenam personel tersebut sesuai tingkat pelanggaran yang telah diputuskan. Penegakan etik yang konsisten menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memastikan Polri tetap berdiri sebagai institusi penegak hukum yang profesional, bersih, dan berintegritas.

 

Red

Berita Terkait

Sudah Turun Ke Gudang Gas, Kades Minta Legalitas Dan Plang, Kini Warga Tagih: Mana Tindakannya?
Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Dugaan Oplosan Solar Subsidi Di Pekan Labuhan, Nama Andre Sinaga Disebut, Dari Gudang Hingga Dugaan Pemasok SPBU Disorot
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru