Alun-alun Tanjung Morawa Telan Anggaran Miliaran, Pejabat Bungkam dan Diduga Blokir Kontak Media, Publik Desak Audit Terbuka

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 12 Juni 2026 - 14:06 WIB

5046 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net DELI SERDANG – Pembangunan Alun-alun Kecamatan Tanjung Morawa di Desa Buntu Bedimbar yang disebut menelan anggaran sekitar Rp1,2 miliar hingga Rp1,7 miliar kini menjadi sasaran kritik keras masyarakat. Proyek yang semula digadang-gadang menjadi ikon baru kebanggaan daerah justru memunculkan gelombang pertanyaan yang hingga kini belum memperoleh jawaban memadai dari pihak terkait.

 

Di lapangan, kondisi yang terlihat dinilai tidak mencerminkan sebuah proyek bernilai miliaran rupiah. Fasilitas yang dianggap minim, pemanfaatan yang belum maksimal, serta kondisi yang dinilai kurang terawat membuat masyarakat mulai mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran daerah pada proyek tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Ironisnya, alun-alun itu dibangun di atas lahan yang sebelumnya merupakan lapangan sepak bola masyarakat Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar. Ruang publik yang selama bertahun-tahun menjadi pusat aktivitas warga telah berubah fungsi, namun hasil yang tampak saat ini justru memunculkan kekecewaan dan tanda tanya baru di tengah masyarakat.

 

Besarnya nilai anggaran yang digunakan membuat tuntutan transparansi semakin menguat. Warga meminta seluruh dokumen proyek dibuka kepada publik, mulai dari perencanaan, kontrak pekerjaan, gambar teknis, volume pekerjaan hingga rincian penggunaan anggaran. Menurut mereka, proyek yang menggunakan APBD tidak boleh tertutup dari pengawasan masyarakat.

 

“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan dan anggarannya digunakan sebagaimana mestinya, kenapa dokumen proyek tidak dibuka secara terang-benderang kepada publik?” ujar salah seorang warga.

 

Sorotan semakin tajam setelah upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Citaru) Kabupaten Deli Serdang melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapatkan tanggapan. Bahkan nomor awak media diduga telah diblokir sehingga komunikasi tidak dapat dilakukan.

 

Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi terkait penyelenggaraan negara dan penggunaan anggaran publik. Dalam konteks proyek yang dibiayai APBD, pejabat publik semestinya memberikan akses informasi dan penjelasan kepada masyarakat, bukan menghindari pertanyaan yang muncul.

 

Pemblokiran nomor kontak awak media yang sedang menjalankan fungsi kontrol sosial dan meminta klarifikasi atas proyek yang menggunakan uang rakyat juga dinilai sebagai tindakan yang tidak mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas pemerintahan. Sebab dalam negara demokrasi, kritik, pertanyaan, dan permintaan konfirmasi merupakan bagian dari mekanisme pengawasan publik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang maupun Pemerintah Kabupaten Deli Serdang terkait berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Akibatnya, desakan audit terbuka dan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek tersebut semakin menguat.

 

Bagi masyarakat, persoalan ini tidak lagi sekadar tentang sebuah alun-alun. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran daerah. Sebab ketika proyek bernilai miliaran rupiah menuai pertanyaan, sementara pejabat yang berwenang memilih bungkam dan diduga memutus jalur komunikasi dengan media, maka ruang kecurigaan akan semakin terbuka lebar.

 

Masyarakat kini menuntut satu hal yang sederhana namun mendasar: buka seluruh data, buka seluruh dokumen, dan buka seluruh proses yang berkaitan dengan proyek tersebut. Jangan biarkan uang rakyat dibelanjakan tanpa penjelasan yang memadai kepada rakyat. Sebab semakin lama pertanyaan publik dibiarkan menggantung, semakin besar pula keraguan masyarakat terhadap kualitas perencanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban proyek yang dibangun atas nama kepentingan rakyat.

 

Dalam pengelolaan anggaran publik, yang paling berbahaya bukanlah kritik masyarakat. Yang paling berbahaya adalah ketika pejabat merasa tidak perlu lagi menjawab pertanyaan masyarakat yang membiayai proyek tersebut melalui uang pajak dan APBD.

 

Rezanasti

Berita Terkait

Sudah Turun Ke Gudang Gas, Kades Minta Legalitas Dan Plang, Kini Warga Tagih: Mana Tindakannya?
Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Dugaan Oplosan Solar Subsidi Di Pekan Labuhan, Nama Andre Sinaga Disebut, Dari Gudang Hingga Dugaan Pemasok SPBU Disorot
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru