Warga Menjerit, Alat Berat Tetap Bergerak! Dugaan Galian Ilegal Di Hinai Picu Pertanyaan Serius Publik

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 21 Juni 2026 - 14:10 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Langkat – Aktivitas galian tanah urug yang diduga tidak mengantongi izin di wilayah Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, kembali menuai sorotan tajam. Meski dikeluhkan warga karena merusak lingkungan, menimbulkan debu, serta menghancurkan fasilitas jalan, aktivitas tersebut disebut-sebut masih terus berlangsung tanpa hambatan berarti.

 

Warga mempertanyakan keberanian para pelaku yang tetap beroperasi di tengah keluhan masyarakat. Bahkan, alat berat jenis ekskavator dikabarkan bebas melintas di jalan aspal yang sejatinya tidak diperuntukkan bagi kendaraan bertonase tinggi, Minggu (21/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Debunya masuk ke rumah-rumah warga, jalan rusak, anak-anak dan orang tua terganggu. Kalau memang tidak ada izin, kenapa bisa terus beroperasi?” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Sejumlah pihak menilai kondisi ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Selain berpotensi merugikan daerah dari sisi pendapatan, aktivitas yang diduga ilegal tersebut juga dinilai dapat menimbulkan konflik sosial akibat dampak yang dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar.

 

Salah seorang tokoh masyarakat berinisial A meminta pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas kegiatan tersebut.

 

“Kalau memang legal, tunjukkan izinnya kepada publik. Kalau tidak memiliki izin, kenapa masih bisa beroperasi? Jangan sampai muncul kesan ada pihak-pihak tertentu yang melindungi kegiatan ini,” tegasnya.

 

Isu yang beredar di tengah masyarakat bahkan menyebut adanya dugaan keterlibatan atau backing dari oknum aparat berseragam loreng hijau. Namun hingga kini informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut dari pihak berwenang.

 

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Langkat, David Trio Prasojo, sebelumnya menegaskan pihaknya siap menindak apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.

 

“Kami berterima kasih atas informasi dari masyarakat maupun rekan media. Jika ditemukan pelanggaran hukum yang menjadi kewenangan kami, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.

 

Namun, saat awak media kembali mengajukan konfirmasi lanjutan terkait perkembangan penanganan dugaan galian tanah urug ilegal tersebut, mulai dari langkah penyelidikan, pemeriksaan terhadap pengelola, pengecekan legalitas usaha, hingga tindak lanjut atas dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut, tidak diperoleh jawaban maupun penjelasan resmi.

 

Sikap bungkam tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat menunggu langkah nyata aparat untuk turun langsung melakukan pengecekan lapangan, memeriksa legalitas usaha, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.

 

Pasalnya, di mata warga, persoalan ini bukan lagi sekadar soal galian tanah urug. Yang dipertaruhkan adalah wibawa hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan aturan. Jika aktivitas yang diduga ilegal dapat terus berjalan tanpa hambatan di depan mata publik, sementara konfirmasi yang diajukan tidak mendapat respons, maka muncul pertanyaan yang sulit dihindari:

 

Apakah hukum benar-benar berjalan sebagaimana mestinya, atau ada pihak tertentu yang membuat para pelaku merasa kebal terhadap aturan?

 

(Tim)

Berita Terkait

Sudah Turun Ke Gudang Gas, Kades Minta Legalitas Dan Plang, Kini Warga Tagih: Mana Tindakannya?
Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Dugaan Oplosan Solar Subsidi Di Pekan Labuhan, Nama Andre Sinaga Disebut, Dari Gudang Hingga Dugaan Pemasok SPBU Disorot
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Kapolres Gayo Lues Bersama Forkopimda Ikuti Penanaman Bawang Putih Serentak

Kamis, 20 Agustus 2026 - 04:36 WIB

Penyedia Jasa Mengeluh, Pembayaran Sewa Alat Berat Pascabencana di Gayo Lues Tersendat

Rabu, 1 Juli 2026 - 19:27 WIB

Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kamis, 7 Mei 2026 - 08:46 WIB

Ganti Nama Tak Menyapu Bersih Jejak Lama, PT Rosin Masih Dipersoalkan Publik

Kamis, 7 Mei 2026 - 05:33 WIB

PT Rosin Dinilai Menantang Penegakan Hukum, Publik Menyebutnya Seolah Kebal Hukum

Rabu, 29 April 2026 - 03:54 WIB

PT Rosin Trading Internasional di Gayo Lues Kian Dipersoalkan, dari Legalitas Usaha hingga Dugaan Masalah Ekspor

Selasa, 14 April 2026 - 19:47 WIB

Di Pengadilan Negeri Blangkejeren, Rabusin Ungkap Cacat Hukum dan Lemahnya Penegakan Fakta Hukum

Rabu, 8 April 2026 - 01:00 WIB

Ketika Unsur Pidana Dipertanyakan dan Bukti Tak Meyakinkan Beranikah Hakim Memvonis

Berita Terbaru