Persidangan Korupsi Dana PI PT SPRH Kembali Digelar, Jontra Volta Kooperatif, Makhruflis Absen Empat Kali

ASWAR

- Redaksi

Senin, 22 Juni 2026 - 17:07 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Pekanbaru – Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Senin (22/6/2026). Sidang tersebut kembali mengungkap sejumlah fakta penting terkait dugaan aliran dana dalam jumlah miliaran rupiah yang menjadi objek perkara.

 

Dalam persidangan, nama Jontra Volta kembali menjadi perhatian. Ketua Majelis Hakim secara terbuka memberikan apresiasi atas sikap Jontra Volta yang dinilai konsisten hadir dan kooperatif sejak awal proses persidangan berlangsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Saudara Jontra Volta selalu hadir dan kooperatif selama jalannya persidangan. Keterangan yang diberikan turut membantu membuat perkara ini menjadi lebih terang,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang sidang.

 

Berbeda dengan Jontra Volta, saksi kunci Makhruflis kembali tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa Makhruflis tidak dapat hadir karena sedang berada di Bandung untuk keperluan keluarga.

 

Absennya Makhruflis tercatat sudah empat kali berturut-turut tidak menghadiri persidangan. Kondisi ini kembali menjadi sorotan karena dinilai menghambat pengungkapan perkara yang melibatkan dugaan aliran dana dalam jumlah besar serta peran sejumlah pihak yang diduga terkait.

 

Dalam fakta persidangan, Jontra Volta mengungkap bahwa awalnya Makhruflis menawarkan uang sebesar Rp4 miliar. Dalam komunikasi yang berkembang, angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp6 miliar dan disebut telah disepakati dalam proses pembicaraan antara pihak terkait.

 

Jontra Volta juga menegaskan di hadapan majelis hakim bahwa seluruh dana tersebut telah dikembalikan sepenuhnya kepada Makhruflis. Pengembalian dilakukan dalam dua tahap, masing-masing Rp2 miliar pada tahap pertama dan Rp4 miliar pada tahap kedua.

 

Lebih lanjut, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum mengenai asal-usul uang tersebut, Jontra Volta menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui jika dana tersebut berasal dari sumber yang tidak sah.

 

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rahman kembali meminta kepada majelis hakim agar Makhruflis dapat dihadirkan secara langsung di persidangan. Menurutnya, keterangan Makhruflis sangat penting untuk menguji dan mengonfirmasi berbagai fakta yang telah terungkap di persidangan.

 

Permintaan tersebut kembali memperkuat desakan agar aparat penegak hukum mengambil langkah tegas terhadap saksi yang berulang kali tidak hadir, mengingat sebelumnya majelis hakim juga telah menyoroti ketidakhadiran tersebut.

 

Perkara dugaan korupsi dana PI PT SPRH sendiri masih terus menjadi perhatian publik. Sejumlah pihak yang telah diamankan sebelumnya, termasuk Rahman dan Zulkifli, kini menanti pengembangan lebih lanjut dari proses hukum yang berjalan. Masyarakat berharap persidangan dapat membuka secara utuh dugaan aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam skema yang disebut berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan bahkan ratusan miliar rupiah.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:59 WIB

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi dan Perbaikan yang Sesungguhnya?

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:32 WIB

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:19 WIB

Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:40 WIB

Lasbandra: Fakta Sidang Lapen Sampang Tunjukkan Proyek Berjalan atas Arahan Struktural

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Lasbandara Laporkan Penghentian Kasus Dugaan Malpraktik di Bangkalan ke Propam Polda Jatim

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:42 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Sabtu, 8 November 2025 - 16:56 WIB

PW GPA DKI Angkat Topi Kepada Kepala BNN Turun Langsung Operasi Besar Dalam Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah

Sabtu, 8 November 2025 - 12:50 WIB

Tidak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Disita

Berita Terbaru