Siap-Siap Terungkap? Dumas GEMPAR Sumut Resmi Diterima dan Diteruskan ke Jampidsus

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 1 Juli 2026 - 22:55 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Jakarta – Babak baru penanganan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di lingkungan Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang mulai memasuki fase yang menyita perhatian publik. Pengaduan masyarakat (Dumas) yang diajukan GEMPAR Sumut dipastikan tidak berhenti di meja pelayanan Kejaksaan Agung, melainkan telah resmi diteruskan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), bidang yang berwenang menangani perkara tindak pidana khusus.

 

Informasi tersebut menjadi perhatian karena selama lebih dari enam bulan sejak laporan disampaikan pada 29 Januari 2026, belum terdapat informasi resmi mengenai perkembangan penanganannya. Di tengah penantian itu, konfirmasi dari layanan informasi Kejaksaan Agung mengungkap bahwa berkas Dumas telah diteruskan melalui Nota Dinas Nomor R-100/K.3/Kph.4/02/2026 kepada Jampidsus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Berdasarkan Tanda Terima Pos Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat (PPH & PPM), laporan yang diajukan Fajar Rivana Sinaga mewakili GEMPAR Sumut diterima secara resmi pada Kamis, 29 Januari 2026 pukul 11.48 WIB dengan Nomor 12/GEMPAR-SU/I/2026, terkait dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

 

Karena belum memperoleh informasi perkembangan, pelapor kemudian kembali menghubungi layanan informasi Kejaksaan Agung untuk meminta penjelasan mengenai status laporan tersebut.

 

> “Izin, kami ingin mempertanyakan sudah sejauh mana laporan Dumas yang kami ajukan pada 29 Januari 2026 silam. Kami mohon agar kami bisa mendapatkan informasi perkembangan proses dari Dumas yang kami sampaikan,” tulis pelapor.

 

 

 

Petugas layanan informasi Kejaksaan Agung yang memperkenalkan diri sebagai Muti kemudian menjelaskan bahwa pelapor dapat melakukan konfirmasi melalui Pos PPH & PPM Kejaksaan Agung. Dalam penjelasan yang sama, petugas mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diteruskan kepada Jampidsus melalui Nota Dinas dimaksud.

 

Dengan demikian, laporan tersebut telah melewati tahap penerimaan administrasi dan diteruskan kepada bidang yang memiliki kewenangan menangani dugaan tindak pidana khusus. Namun hingga kini, belum terdapat informasi resmi apakah laporan tersebut telah memasuki tahap telaah, penyelidikan, atau tahapan hukum lainnya.

 

Situasi ini memunculkan pertanyaan yang wajar di tengah masyarakat mengenai sejauh mana setiap laporan dugaan tindak pidana korupsi yang telah diterima dan diteruskan diproses sesuai mekanisme hukum. Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan sebagai bentuk dorongan terhadap transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.

 

Sebagai institusi penegak hukum, Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat melalui penanganan laporan yang profesional sekaligus penyampaian informasi perkembangan perkara sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengganggu proses hukum.

 

Publik memahami bahwa setiap laporan membutuhkan proses verifikasi, telaah, dan pendalaman. Namun, ketika berbulan-bulan berlalu tanpa adanya informasi perkembangan, ruang spekulasi di tengah masyarakat pun semakin terbuka. Kepastian informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap mekanisme pengaduan yang telah disediakan negara.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia maupun Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus mengenai status maupun perkembangan penanganan Dumas tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan terus meminta konfirmasi agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Berita Terkait

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 23:59 WIB

Dunia Pers Terpuruk oleh Kasus Narkoba dan Pemalsuan, Apakah Ada Harapan untuk Reformasi dan Perbaikan yang Sesungguhnya?

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:32 WIB

Kasus Pencurian Mesin Gilingan Kopi di Aceh Tengah Berujung Dugaan Penganiayaan Anak, Proses hukum telah diputus Pengadilan

Sabtu, 7 Februari 2026 - 04:19 WIB

Sampai Ke Lubang Semut Jatanras Simalungun Kejar Tersangka! Residivis Layu Tak Berkutik Saat Digerebek Subuh-Subuh

Jumat, 6 Februari 2026 - 16:40 WIB

Lasbandra: Fakta Sidang Lapen Sampang Tunjukkan Proyek Berjalan atas Arahan Struktural

Kamis, 15 Januari 2026 - 08:51 WIB

Lasbandara Laporkan Penghentian Kasus Dugaan Malpraktik di Bangkalan ke Propam Polda Jatim

Rabu, 24 Desember 2025 - 19:42 WIB

Polres Kampar Ungkap Kasus Menonjol, Cabul & Curat, Kasat Reskrim: Kejahatan Tak Dibiarkan, Masyarakat Jangan Takut Melapor

Sabtu, 8 November 2025 - 16:56 WIB

PW GPA DKI Angkat Topi Kepada Kepala BNN Turun Langsung Operasi Besar Dalam Memberantas Jaringan Narkoba di Wilayah

Sabtu, 8 November 2025 - 12:50 WIB

Tidak Pandang Bulu! Sat Narkoba Polres Simalungun Ringkus Pengedar Ekstasi Asal Asahan, 10 Butir Pil Tengkorak Pink Disita

Berita Terbaru