MEDAN,Detiktimur.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis lepas (onslag van rechtsvervolging) kepada Nurani Saragih, mantan Bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Swasta Kesehatan Ganda Husada. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (16/9/2026), majelis hakim menyatakan dakwaan korupsi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi gugur.
Sebelumnya, JPU mendakwa Nurani Saragih menggunakan Pasal 604 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, seluruh unsur pidana dalam pasal-pasal dakwaan tersebut dinilai tidak terpenuhi di persidangan.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh terdakwa terbukti di persidangan, namun bukan merupakan tindak pidana korupsi, melainkan murni kelalaian administratif.
“Menetapkan terdakwa Dwi Syafitri dan Nurani Saragih lepas dari segala tuntutan hukum karena perbuatan yang didakwakan terbukti, namun bukan merupakan tindak pidana,” ujar Hakim Khamozaro saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Cakra PN Medan.
Majelis hakim juga menyatakan Nurani Saragih tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi ataupun melakukan permufakatan jahat bersama Ketua Yayasan maupun Kepala SMK Ganda Husada untuk memperkaya diri. Atas vonis lepas ini, hakim memerintahkan pemulihan seketika terhadap seluruh hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya.
Tim Hukum Apresiasi Keadilan Hakim
Merespons putusan berani ini, Tim Penasehat Hukum Nurani Saragih langsung menyampaikan apresiasi tertinggi terhadap objektivitas majelis hakim yang dinilai sangat jeli membedakan ranah administrasi dan hukum pidana.
“Sejak agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi, kami optimistis bahwa klien kami akan divonis lepas. Ketua Majelis Hakim sangat aktif dan jeli dalam menggali fakta hukum di persidangan. Proses pembuktian ini berjalan dengan sangat transparan dan memuaskan bagi kami,” ungkap perwakilan tim hukum usai sidang.
Tim Penasehat Hukum yang terdiri dari Rusdiansyah Lubis, Muhammad Yani Rambe, Ardiansyah Putra Munthe, dan Muhammad Azmi mengaku bersyukur atas preseden hukum yang baik ini. Mereka berharap putusan ini menjadi angin segar bagi penegakan hukum yang adil sekaligus memulihkan nama baik kliennya secara utuh di mata masyarakat.

































