Skandal Hukum di Makassar: Oknum Jaksa & Polisi Diduga Jual-Beli Keadilan

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 13:23 WIB

50116 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, MAKASSAR — Di tengah upaya Kejaksaan Agung dan Kapolri membangun citra positif di mata publik, justru di Kota Makassar muncul noda hitam yang nekat ditorehkan oleh segelintir oknum jaksa dan polisi. Demi kepentingan “doee…!!!”, mereka diduga tega mencoreng institusi penegak hukum yang seharusnya berdiri tegak membela kebenaran.

Kasus ini mengingatkan publik pada perkara kelas kakap ala Djoko Tjandra, namun versi Makassar. Bayangkan, seorang pelapor yang seharusnya dilindungi hukum justru diputarbalikkan statusnya menjadi terdakwa. Adalah Daeng Aco, lelaki Makassar yang sejak 2019 melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan melalui LP/321/POLDA SULSEL/2019/RESTABES MKSR. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, perkaranya justru “dipeti-eskan” oleh oknum jaksa penuntut umum dan penyidik, diduga kuat karena ada pesanan pihak tertentu yang berkantong tebal.

Tiga kali status buronan (DPO) dicabut, tiga kali pula berkas dinyatakan lengkap (P.21), tetapi perkara tidak pernah menyentuh ruang sidang. Skandal bolak-balik berkas antara kepolisian dan kejaksaan ini menjadi cermin betapa hukum bisa “diperdagangkan” di atas meja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, Daeng Aco—korban kriminalisasi hukum—justru harus duduk di kursi terdakwa dengan nomor perkara 889/Pid.Sus/2025/PN.Mks. Dari balik jeruji besi, ia lantang bersuara

“Saya Aco, saya adalah korban kriminalisasi hukum dan penyelewengan keadilan oleh oknum penyidik Polda Sulsel bersama oknum jaksa penuntut umum.”

Pernyataan itu direkam seorang wartawan online Makassar, yang menyebut kalimat tersebut layak diviralkan agar publik tahu salah satu alasan warga Makassar pernah kompak membakar kantor DPRD: kecewa pada institusi penegak hukum.

Lebih jauh, terungkap adanya dua surat penetapan tersangka berbeda: pertama, menetapkan tiga orang tersangka; kedua, secara misterius hanya menyisakan nama Lau Tjiop Djin alias Daeng Aco. Penetapan kedua ini disebut-sebut ilegal, dibuat diam-diam demi menutup peluang upaya praperadilan.

Padahal, menurut pakar hukum dan referensi KUHAP:

Penetapan tersangka harus berdasar minimal dua alat bukti sah.

Seseorang hanya bisa ditetapkan sekali sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penerbitan dua penetapan berbeda adalah cacat prosedur dan bisa dibatalkan lewat praperadilan.

Kasus ini mempertegas pepatah getir: “Hukum hanya membela kepada yang membayar.”

Kini publik menanti, apakah suara lantang Daeng Aco—diperkuat sorotan netizen—akan sampai ke telinga Kapolri dan Jaksa Agung, yang sedang berjuang membangun kembali kepercayaan rakyat pada institusi penegak hukum.

Masyarakat Makassar menyerukan, saatnya menolak kriminalisasi dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena bila hukum bisa diperdagangkan, maka keadilan hanya akan jadi milik mereka yang berduit.

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas
KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Bukit Tusam Turun Langsung Edukasi Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Sambut Hari Humas Polri ke-75, Polres Aceh Tenggara Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:17 WIB

GERAK CEPAT SATRESNARKOBA POLRES ACEH TENGGARA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS GANJA

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria dan 4,16 Gram Sabu

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Pastikan Pelayanan Tetap Optimal, Kapolres Aceh Tenggara Turun Langsung Cek Kesiapsiagaan Personel Strong Point

Berita Terbaru