Skandal Hukum di Makassar: Oknum Jaksa & Polisi Diduga Jual-Beli Keadilan

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 26 September 2025 - 13:23 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, MAKASSAR — Di tengah upaya Kejaksaan Agung dan Kapolri membangun citra positif di mata publik, justru di Kota Makassar muncul noda hitam yang nekat ditorehkan oleh segelintir oknum jaksa dan polisi. Demi kepentingan “doee…!!!”, mereka diduga tega mencoreng institusi penegak hukum yang seharusnya berdiri tegak membela kebenaran.

Kasus ini mengingatkan publik pada perkara kelas kakap ala Djoko Tjandra, namun versi Makassar. Bayangkan, seorang pelapor yang seharusnya dilindungi hukum justru diputarbalikkan statusnya menjadi terdakwa. Adalah Daeng Aco, lelaki Makassar yang sejak 2019 melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan melalui LP/321/POLDA SULSEL/2019/RESTABES MKSR. Namun, alih-alih mendapatkan keadilan, perkaranya justru “dipeti-eskan” oleh oknum jaksa penuntut umum dan penyidik, diduga kuat karena ada pesanan pihak tertentu yang berkantong tebal.

Tiga kali status buronan (DPO) dicabut, tiga kali pula berkas dinyatakan lengkap (P.21), tetapi perkara tidak pernah menyentuh ruang sidang. Skandal bolak-balik berkas antara kepolisian dan kejaksaan ini menjadi cermin betapa hukum bisa “diperdagangkan” di atas meja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini, Daeng Aco—korban kriminalisasi hukum—justru harus duduk di kursi terdakwa dengan nomor perkara 889/Pid.Sus/2025/PN.Mks. Dari balik jeruji besi, ia lantang bersuara

“Saya Aco, saya adalah korban kriminalisasi hukum dan penyelewengan keadilan oleh oknum penyidik Polda Sulsel bersama oknum jaksa penuntut umum.”

Pernyataan itu direkam seorang wartawan online Makassar, yang menyebut kalimat tersebut layak diviralkan agar publik tahu salah satu alasan warga Makassar pernah kompak membakar kantor DPRD: kecewa pada institusi penegak hukum.

Lebih jauh, terungkap adanya dua surat penetapan tersangka berbeda: pertama, menetapkan tiga orang tersangka; kedua, secara misterius hanya menyisakan nama Lau Tjiop Djin alias Daeng Aco. Penetapan kedua ini disebut-sebut ilegal, dibuat diam-diam demi menutup peluang upaya praperadilan.

Padahal, menurut pakar hukum dan referensi KUHAP:

Penetapan tersangka harus berdasar minimal dua alat bukti sah.

Seseorang hanya bisa ditetapkan sekali sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Penerbitan dua penetapan berbeda adalah cacat prosedur dan bisa dibatalkan lewat praperadilan.

Kasus ini mempertegas pepatah getir: “Hukum hanya membela kepada yang membayar.”

Kini publik menanti, apakah suara lantang Daeng Aco—diperkuat sorotan netizen—akan sampai ke telinga Kapolri dan Jaksa Agung, yang sedang berjuang membangun kembali kepercayaan rakyat pada institusi penegak hukum.

Masyarakat Makassar menyerukan, saatnya menolak kriminalisasi dan menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Karena bila hukum bisa diperdagangkan, maka keadilan hanya akan jadi milik mereka yang berduit.

Berita Terkait

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah
Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:35 WIB

KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:17 WIB

KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Anak Toba Bernama Junara Alberto P. Hutahaean VS PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Polsek Medan Barat, Perjuangkan Nama Baik Lewat Kasasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:30 WIB

“Jangan Perkeruh!” Pernyataan DPRD Sumut Soal Winda Gowasa Justru Memantik Amarah Netizen, Kapolrestabes Medan Didesak Buka Fakta!

Berita Terbaru