Kasus Intimidasi Jurnalis di Tangerang, KJNI Minta Penegakan Pasal 18 UU Pers 40 Tahun 1999

ASWAR

- Redaksi

Selasa, 28 April 2026 - 23:10 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, TANGERANG — Seorang wartawan media SuaraBantenPost.com, Ronita, melaporkan dugaan tindakan intimidasi yang dialaminya saat menjalankan tugas jurnalistik ke Polsek Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Laporan tersebut teregister dengan nomor STBPM 07/IV/YAN 2.4.1/2026/Reskrim, dalam pengaduannya, Ronita menyebut peristiwa terjadi pada 16 April 2026 sekitar pukul 15.24 WIB, saat dirinya melakukan kegiatan peliputan di area PT Multi Karya Sakti (MKS).

Menurut keterangan yang disampaikan, Ronita diduga mengalami perlakuan yang mengarah pada intimidasi saat menjalankan aktivitas jurnalistiknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu kemudian dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Pusat Komite Jurnalis Nusantara Independen (DPP KJNI) melalui Wakil Ketua Umumnya, Heriyanto, menegaskan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang.

“Wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Setiap bentuk intimidasi atau upaya menghalangi kerja jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap prinsip kemerdekaan pers,” ujar Heriyanto dalam keterangannya.

Ia juga mengecam dugaan tindakan intimidatif yang dilakukan terhadap jurnalis tersebut, menurutnya, peristiwa ini tidak hanya menyasar individu wartawan, tetapi juga berpotensi mengancam kebebasan pers secara luas.

“Kami mengecam keras dugaan intimidasi tersebut. Ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan menyangkut kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” katanya.

KJNI juga mendesak aparat kepolisian untuk menangani perkara ini dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 yang mengatur sanksi terhadap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Heriyanto menambahkan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas.
“Kami mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan.

Penegakan hukum harus memberikan rasa aman bagi insan pers dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Multi Karya Sakti terkait dugaan tersebut.

Berita Terkait

Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
“Janji di Atas Kertas, Realitas di Lapangan — Masyarakat Menagih Kinerja Kapolri Baru”
Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
DPD PSI Kabupaten Bangka Bersama Masyarakat Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Sungailiat
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:35 WIB

Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:16 WIB

DPD PSI Kabupaten Bangka Bersama Masyarakat Salurkan Bantuan Air Bersih ke Warga Sungailiat

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:50 WIB

Polres Bangka Barat Terus Pantau Tambang DAS Kampak Tak Boleh Beroperasi Sebelum Legalitas Jelas

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:37 WIB

KAKI Jatim Desak Ketua KPK Setyo Budiyanto Jemput Paksa Nusron Wahid

Jumat, 9 Oktober 2026 - 00:09 WIB

Akun IG “Makassar Terekam” Resmi Dilaporkan Karna Membuat Peta Komflik Dengan Memposting Tuduhan A Nasrun Dg Tarang Danai Geng Motor

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Polres Bangka Barat Ultimatum Penambang DAS Kampak: Legalitas Belum Terbit, Jangan Beraktivitas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dampingi PJU Polda Sulsel, Kapolresta Gowa Cek Langsung Kantor Pos Pascadirusak Massa

Kamis, 8 Oktober 2026 - 09:32 WIB

Polresta Gowa dan Bank Sulselbar Perkuat Sinergi, Tingkatkan Keamanan Layanan Perbankan

Berita Terbaru