Perumahan Bumi Hartana III Tanjung Gusta Disorot, Belum Kantongi PBG, Persempit Drainase dan Tidak Sediakan Fasilitas Umum

ASWAR

- Redaksi

Senin, 8 Juni 2026 - 11:41 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net DELI SERDANG – Pembangunan Perumahan Bumi Hartana III Tanjung Gusta yang dikembangkan oleh PT Resmar Hartana kini menjadi sorotan dan keluhan masyarakat sekitar. Berdasarkan hasil penelusuran dan temuan di lapangan, proyek perumahan tersebut diketahui belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, aktivitas pembangunan tetap berjalan.

 

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat terkait pengawasan terhadap proyek pembangunan yang berlangsung tanpa PBG. Pasalnya, setiap pengembang wajib memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sebelum melaksanakan pembangunan maupun memasarkan unit perumahan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Tak hanya persoalan perizinan, pembangunan perumahan tersebut juga menuai keluhan warga karena telah mempersempit saluran drainase atau parit umum yang berada di sekitar lokasi proyek. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, lebar saluran air yang sebelumnya berfungsi sebagai jalur utama pembuangan air kini berkurang hingga sekitar satu meter akibat aktivitas pembangunan.

 

Warga khawatir penyempitan drainase tersebut akan berdampak serius terhadap lingkungan sekitar. Berkurangnya kapasitas saluran air dinilai berpotensi menghambat aliran air saat curah hujan tinggi dan meningkatkan risiko terjadinya genangan maupun banjir di kawasan permukiman warga.

 

“Kalau saluran air dipersempit seperti ini, tentu daya tampungnya berkurang. Saat hujan deras nanti, air bisa meluap dan masuk ke rumah warga. Jangan sampai masyarakat yang menjadi korban akibat pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan sekitar,” ujar salah seorang warga yang ditemui di lokasi.

 

Selain itu, warga juga mempertanyakan tidak adanya fasilitas umum (fasum) yang semestinya menjadi bagian dari pembangunan kawasan perumahan. Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak tersedianya taman bermain maupun ruang terbuka yang dapat dimanfaatkan oleh penghuni dan masyarakat sekitar.

 

Menurut warga, Perumahan Bumi Hartana III merupakan perumahan komersial dan bukan perumahan subsidi. Oleh karena itu, pengembang dinilai tetap berkewajiban menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) sebagai bagian dari tanggung jawab pembangunan kawasan perumahan yang layak dan sesuai aturan.

 

“Setiap kompleks perumahan seharusnya memiliki fasilitas umum yang jelas, termasuk taman bermain dan ruang terbuka. Namun hingga saat ini masyarakat tidak melihat adanya fasilitas tersebut di kawasan perumahan ini,” ungkap seorang warga.

 

Salah satu tokoh masyarakat setempat juga menyampaikan keprihatinannya terhadap pembangunan perumahan yang berjalan tanpa PBG dan dinilai telah mempersempit saluran drainase umum. Menurutnya, persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut kepentingan masyarakat banyak serta berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius di kemudian hari.

 

“Kami tidak anti terhadap investasi maupun pembangunan. Namun setiap pengembang harus tunduk dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Jika PBG belum ada tetapi pembangunan tetap berjalan, ditambah lagi saluran drainase umum dipersempit dan fasilitas umum tidak tersedia, tentu hal ini menimbulkan pertanyaan besar. Jangan sampai keuntungan segelintir pihak justru mengorbankan kepentingan masyarakat sekitar,” tegasnya.

 

Ia juga meminta instansi terkait tidak hanya melakukan pemeriksaan administrasi, tetapi turut mengecek kondisi fisik di lapangan agar seluruh persoalan yang terjadi dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Menurutnya, fasilitas umum seperti drainase dan ruang terbuka merupakan hak masyarakat yang tidak boleh dikurangi atau dialihkan demi kepentingan pembangunan semata.

 

Keluhan warga tidak hanya menyangkut persoalan administrasi dan fasilitas umum. Masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi mengaku merasa terganggu dengan keberadaan proyek perumahan tersebut. Mulai dari perubahan kondisi lingkungan, penyempitan saluran drainase, hingga kekhawatiran akan meningkatnya risiko banjir menjadi alasan utama munculnya keresahan warga sekitar.

 

“Jangan sampai aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil. Jika pembangunan dilakukan tanpa PBG, mempersempit saluran drainase umum, serta tidak menyediakan fasilitas umum sebagaimana mestinya, maka harus ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Jangan tunggu sampai banjir terjadi dan masyarakat dirugikan baru dilakukan penertiban,” tambah tokoh masyarakat tersebut.

 

Saat dikonfirmasi terkait persoalan tersebut, Camat Sunggal M. Guntur Endar Bumi Nasution, S.STP memberikan tanggapan melalui pesan WhatsApp kepada awak media. Menanggapi informasi mengenai belum adanya PBG, penyempitan saluran drainase, serta keluhan masyarakat sekitar, Camat Sunggal menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan tersebut.

 

“Makasih infonya bang, trantib siang ini kesana bang,” tulis Camat Sunggal M. Guntur Endar Bumi Nasution melalui pesan WhatsApp.

 

Tanggapan tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat yang berharap pihak kecamatan bersama instansi terkait dapat melakukan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kondisi sebenarnya di lapangan. Warga juga berharap hasil peninjauan tersebut dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil langkah yang diperlukan terkait berbagai keluhan yang disampaikan masyarakat sekitar proyek perumahan tersebut.

 

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, Bupati Deli Serdang dr. H. Asri Ludin Tambunan, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, serta DPRD Kabupaten Deli Serdang untuk segera turun ke lapangan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek Perumahan Bumi Hartana III. Warga meminta seluruh aspek pembangunan, mulai dari legalitas PBG, kesesuaian site plan, penyediaan fasilitas umum dan fasilitas sosial, hingga dampak lingkungan terhadap masyarakat sekitar diperiksa secara transparan dan terbuka.

 

Menurut warga, persoalan belum adanya PBG, tidak tersedianya fasilitas umum berupa taman bermain dan ruang terbuka, serta penyempitan saluran drainase yang mencapai sekitar satu meter tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar tidak terjadi persoalan yang lebih besar di kemudian hari, termasuk potensi banjir yang dapat merugikan warga sekitar akibat terganggunya fungsi saluran air yang selama ini menjadi jalur utama pembuangan air di kawasan tersebut.

 

Red/Rezanasti

Berita Terkait

Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah
Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:52 WIB

Korban Desak Kapolda Sumut Segera Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:38 WIB

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:33 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 10 April 2026 - 20:38 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 - 04:11 WIB