Ketua Umum KJNI: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikorbankan, Copot Kepala DLHK Jika Tak Mampu Menjalankan Amanah

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 15:20 WIB

5033 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net TANGERANG– Ketua Umum Komite Jurnalis Nusantara Independen (KJNI), Arul, menilai kebakaran yang melanda Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, hingga memasuki hari ketiga bukan lagi sekadar peristiwa kebakaran, melainkan menjadi alarm serius atas lemahnya tata kelola pengelolaan lingkungan di Kabupaten Tangerang.

 

Menurut Arul, kepulan asap yang terus menyelimuti kawasan TPA hingga mengganggu aktivitas masyarakat merupakan konsekuensi dari sistem pencegahan dan penanganan yang dinilai tidak berjalan optimal, Kamis (2/7/26).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kebakaran TPA Jatiwaringin bukan sekadar musibah. Ini adalah ujian kepemimpinan, ketika kebakaran berlangsung berhari-hari, penanganannya belum mampu mengendalikan situasi secara cepat, sementara masyarakat harus menanggung dampaknya, maka publik berhak mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, tegas Arul.

 

Ia menegaskan, seorang pejabat publik tidak hanya dituntut mampu menjalankan administrasi pemerintahan, tetapi juga memiliki kapasitas untuk mengantisipasi, mencegah, dan menyelesaikan persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

 

Menurutnya, kondisi tersebut juga harus menjadi perhatian serius karena pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan secara sistematis, menyeluruh, berkesinambungan, serta menjamin perlindungan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup.

 

Pemerintah daerah juga memiliki tanggung jawab menyelenggarakan pengelolaan sampah yang aman, efektif, dan mencegah timbulnya dampak negatif bagi masyarakat.

 

“Jabatan publik bukan fasilitas yang harus dipertahankan, melainkan amanah yang wajib dipertanggungjawabkan, ketika sebuah persoalan tidak mampu dicegah, tidak mampu dikendalikan, dan terus menimbulkan keresahan masyarakat, maka evaluasi terhadap pejabat yang bertanggung jawab merupakan sebuah keniscayaan.

 

Atas dasar itu, KJNI mendesak Bupati Tangerang untuk mengambil langkah tegas terhadap Kepala DLHK Kabupaten Tangerang.

 

Kami meminta Bupati Tangerang segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kepala DLHK. Apabila hasil evaluasi menunjukkan ketidakmampuan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya secara profesional, maka pencopotan merupakan langkah yang tepat demi menjaga akuntabilitas pemerintahan dan memulihkan kepercayaan publik.

 

Selain evaluasi jabatan, Arul juga meminta dilakukan audit secara menyeluruh terhadap tata kelola TPA Jatiwaringin, termasuk sistem mitigasi kebakaran, pengelolaan operasional, serta penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pengelolaan TPA.

 

Kami mendorong aparat penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) apabila terdapat dasar hukum dan indikasi yang menjadi kewenangannya, untuk melakukan penelusuran terhadap pengelolaan anggaran di TPA Jatiwaringin.

 

Anggaran publik harus dikelola secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

 

Arul menegaskan, Pemerintah Kabupaten Tangerang tidak cukup hanya memadamkan api, tetapi juga harus memadamkan akar persoalan yang menyebabkan kebakaran terus berulang.

 

Api di TPA Jatiwaringin suatu saat akan padam, Namun, apabila tidak ada keberanian mengevaluasi pejabat yang bertanggung jawab dan membenahi tata kelolanya, maka yang akan terus terbakar adalah kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

 

Tidak ada jabatan yang lebih tinggi daripada keselamatan rakyat, karena itu, Bupati Tangerang harus bertindak tegas, objektif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat. tutup Arul.

Berita Terkait

Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas
Fric Desak Kapolda Riau Bertindak Tegas! MP Club Digerebek, THM Paragon Jangan Dibiarkan Tanpa Kejelasan
Kerja Keras dan Pendekatan Humanis, serta Koordinasi dengan APH, Tahanan yang Kabur Berhasil Diamankan
Dugaan Jatah Rp73 Miliar Mengguncang Dikbud Rohil, Keponakan Bupati H. Bistamam Diduga Jadi Pintu Masuk Permainan Anggaran?

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:57 WIB

Perkuat Silaturahmi dan Jaga Kamtibmas, Kapolres Aceh Tenggara Diwakili Wakapolres Sambangi Masyarakat Desa Pulonas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 13:42 WIB

Polisi Bersama Masyarakat: Polsek Babussalam Sosialisasikan Bahaya Karhutla, Warga Diimbau Tidak Membakar Sisa Panen

Selasa, 20 Oktober 2026 - 15:21 WIB

Sambut Hari Jadi ke-75 Humas Polri, Polres Aceh Tenggara Gelar Donor Darah

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:50 WIB

Sabu 2,52 Gram Jadi Barang Bukti, Satresnarkoba Polres Agara Amankan Pria di Bambel

Senin, 19 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Jaga Alam dan Cegah Kebakaran, Polsek Bukit Tusam Turun Langsung Edukasi Warga

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:26 WIB

Lewat Program POLIDIK, Kapolres Aceh Tenggara Tanamkan Kesadaran Keselamatan Berlalu Lintas kepada Pelajar

Senin, 19 Oktober 2026 - 18:28 WIB

Hadir Sejak Pagi, Kapolres Aceh Tenggara Pastikan Strong Point Berjalan Optimal demi Keselamatan Pengguna Jalan

Senin, 19 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Sambut Hari Humas Polri ke-75, Polres Aceh Tenggara Gelar Bakti Sosial Bersihkan Masjid

Berita Terbaru