Ditemani Kuasa Hukum Dr. Selamat Widodo, Arif Rahman Hakim S.E. Lapor Pencurian dan Penadahan Sawit yang Telah Berlangsung Bertahun-tahun

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 19:56 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net ROHIL – Arif Rahman Hakim, S.E secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencurian tandan buah segar kelapa sawit yang telah berlangsung lama ke Polres Rokan Hilir pada Jumat, 3 Juli 2026. Pelaporan ini didampingi Kuasa Hukumnya, Dr. Selamat Widodo, S.H., M.H., CPM., C.L.A

 

Dalam laporannya, pelapor menegaskan bahwa pencurian terjadi secara berulang, bersekutu, terorganisir, dan sangat merugikan. Lebih dari itu, terdapat jaringan penadah yang sengaja menampung dan membeli hasil curian tersebut secara terus-menerus.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dr. Selamat Widodo menjelaskan perbuatan ini memiliki bobot hukum berat, khususnya bagi para penadah yang memperpanjang rantai kejahatan. Mereka dapat dijerat:

 

– Pasal 78 jo Pasal 111 UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Larangan tegas menadah hasil perkebunan curian, ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun dan denda hingga Rp7 miliar.

 

– Pasal 591 KUHP Baru: Tentang penadahan, ancaman penjara hingga 4 tahun, diperberat lewat Pasal 64 KUHP karena dilakukan berulang-ulang (bisa ditambah sepertiga hukuman).

 

– Pasal 477 KUHP Baru: Tentang pencurian bersekutu, ancaman hingga 7 tahun penjara.

 

“Penadah bukan sekadar pembeli biasa, mereka pendorong kejahatan. Karena berulang bertahun-tahun, ancamannya makin berat. Ini bukan tindak pidana ringan dan tidak boleh disederhanakan,” tegas Dr. Selamat.

 

Pelapor menuntut penyidik memproses seluruh pihak yang terlibat, mengamankan barang bukti, serta menuntut ganti kerugian penuh atas kerugian materiil yang diderita selama bertahun-tahun.

Berita Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah
Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!
Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:18 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Berita Terbaru