SPBU 14.208.179 Stabat Disorot, Dugaan Pengangsiran Bio Solar Subsidi dengan Barcode Berbeda-beda Terungkap dalam Investigasi

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Langkat – Kelangkaan BBM yang melanda sejumlah daerah membuat masyarakat kecil menjadi korban. Sopir angkutan, petani, nelayan, pelaku UMKM hingga pekerja harian terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam di antrean SPBU hanya untuk mendapatkan beberapa liter Bio Solar subsidi. Namun, di tengah kondisi tersebut, tim investigasi redaksi menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim redaksi menemukan dugaan aktivitas pengangsiran Bio Solar subsidi di SPBU Nomor 14.208.179 yang berlokasi di Desa Arah Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.Dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan langsung, dokumentasi lapangan, serta keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/7/206).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil pemantauan, tim investigasi mendapati pola pengisian Bio Solar subsidi yang diduga dilakukan secara berulang menggunakan barcode yang berbeda-beda. Aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga empat kali dalam sehari, sehingga volume BBM subsidi yang terkumpul diduga jauh melebihi kebutuhan normal satu kendaraan.

 

Tim investigasi juga mendapati sebuah minibus berwarna putih-biru yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangkinya. Modifikasi tersebut diduga bertujuan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah lebih besar sehingga memudahkan proses pengangsiran.

 

Berdasarkan keterangan narasumber yang dinilai mengetahui aktivitas tersebut, dugaan pengangsiran melibatkan seorang pengepul berinisial Jepri. Narasumber juga menyebut adanya dugaan pembayaran sekitar Rp7.000 per liter kepada pihak tertentu agar proses pengisian Bio Solar subsidi dapat berjalan tanpa hambatan. Informasi tersebut masih terus didalami oleh tim redaksi.

 

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan bahwa Bio Solar subsidi yang telah terkumpul tidak langsung dipasarkan, melainkan dipindahkan ke beberapa lokasi penampungan. Setelah kuota tertentu terpenuhi, BBM tersebut diduga dikirim ke wilayah Aceh untuk diperjualbelikan kembali.

 

Apabila dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi BBM bersubsidi, dan mengurangi jatah masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah. Di saat ribuan warga harus mengantre berjam-jam, dugaan penyimpangan seperti ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat memperburuk kelangkaan yang terjadi di lapangan.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, apabila terbukti terdapat pihak yang turut membantu atau bekerja sama dalam praktik tersebut, ketentuan pidana lain yang relevan juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.

 

Tim investigasi redaksi menegaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan praktik ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi Bio Solar subsidi tersebut. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Kami Muak Dengan Janji!! Warga Kutalimbaru Teriak: Jangan Biarkan Bandar Terus Menghancurkan Ekonomi Kami!
Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkompinda Sulsel Perkuat Sinergi, Satukan Langkah Jaga Kamtibmas
Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat, Kapolresta Deli Serdang Gelar Subuh Keliling di Lubuk Pakam
Wujudkan Polisi Bersama Masyarakat, Kapolres Simalungun Gelar “Kumpul Bersama Masyarakat” di Nagori Marjandi
Satu Komando, Satu Persaudaraan! FORWAKA Medan Hadir Menguatkan Keluarga Edison Harianja
Jaringan Narkoba Langkat, Nama Kitab Ginting Dan Sejumlah Korlap Disebut, Polres Diminta Bergerak!
Polda Sulsel Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Pejabat Kaltara, Gubernur Zainal Minta Masyarakat Waspada
Inspektorat Medan Jangan Tutup Mata! Proyek Drainase Rp6,93 Miliar Disorot, Volume Pekerjaan Tak Jelas

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 10:40 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH di Kampung Gajah Program TMMD ke-130 Dikerjakan Secara Gotong-royong

Selasa, 20 Oktober 2026 - 11:18 WIB

Satgas TMMD ke-130 Pasang Gorong-gorong pada Pembukaan Jalan Menuju Huntara

Minggu, 18 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Pembangunan 5 unit RTLH Program TMMD ke-130 Berlanjut

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 10:24 WIB

Program TMMD, Jalan Menuju Perkebunan Masyarakat Kampung Pepelah Dibuka

Jumat, 16 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Bakti Sosial Dalam Rangka Menyambut Hut Ke-81 Korps Brimob Polri, Brimob Bersama Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Awal Pelaksanaan TMMD ke-130 Kodim 013/ Gayo Lues Fokus pada Sasaran Fisik

Kamis, 15 Oktober 2026 - 12:55 WIB

Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Amankan Dua Pria Terkait Sabu di Gayo Lues

Rabu, 14 Oktober 2026 - 11:39 WIB

Polisi Sita 17 Paket Sabu di Blangkejeren, Seorang Pria Diamankan

Berita Terbaru