SPBU 14.208.179 Stabat Disorot, Dugaan Pengangsiran Bio Solar Subsidi dengan Barcode Berbeda-beda Terungkap dalam Investigasi

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:42 WIB

5032 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Langkat – Kelangkaan BBM yang melanda sejumlah daerah membuat masyarakat kecil menjadi korban. Sopir angkutan, petani, nelayan, pelaku UMKM hingga pekerja harian terpaksa menghabiskan waktu berjam-jam di antrean SPBU hanya untuk mendapatkan beberapa liter Bio Solar subsidi. Namun, di tengah kondisi tersebut, tim investigasi redaksi menemukan dugaan praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang patut mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

 

Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, tim redaksi menemukan dugaan aktivitas pengangsiran Bio Solar subsidi di SPBU Nomor 14.208.179 yang berlokasi di Desa Arah Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.Dugaan tersebut diperoleh dari hasil pemantauan langsung, dokumentasi lapangan, serta keterangan sejumlah narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (17/7/206).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dari hasil pemantauan, tim investigasi mendapati pola pengisian Bio Solar subsidi yang diduga dilakukan secara berulang menggunakan barcode yang berbeda-beda. Aktivitas tersebut diduga berlangsung hingga empat kali dalam sehari, sehingga volume BBM subsidi yang terkumpul diduga jauh melebihi kebutuhan normal satu kendaraan.

 

Tim investigasi juga mendapati sebuah minibus berwarna putih-biru yang diduga telah dimodifikasi pada bagian tangkinya. Modifikasi tersebut diduga bertujuan untuk menampung Bio Solar dalam jumlah lebih besar sehingga memudahkan proses pengangsiran.

 

Berdasarkan keterangan narasumber yang dinilai mengetahui aktivitas tersebut, dugaan pengangsiran melibatkan seorang pengepul berinisial Jepri. Narasumber juga menyebut adanya dugaan pembayaran sekitar Rp7.000 per liter kepada pihak tertentu agar proses pengisian Bio Solar subsidi dapat berjalan tanpa hambatan. Informasi tersebut masih terus didalami oleh tim redaksi.

 

Penelusuran lebih lanjut mengarah pada dugaan bahwa Bio Solar subsidi yang telah terkumpul tidak langsung dipasarkan, melainkan dipindahkan ke beberapa lokasi penampungan. Setelah kuota tertentu terpenuhi, BBM tersebut diduga dikirim ke wilayah Aceh untuk diperjualbelikan kembali.

 

Apabila dugaan ini terbukti benar, praktik tersebut berpotensi merugikan negara, mengganggu distribusi BBM bersubsidi, dan mengurangi jatah masyarakat yang memang berhak menerima subsidi pemerintah. Di saat ribuan warga harus mengantre berjam-jam, dugaan penyimpangan seperti ini tentu menjadi perhatian serius karena dapat memperburuk kelangkaan yang terjadi di lapangan.

 

Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan perbuatan yang dapat dikenai ketentuan pidana sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Selain itu, apabila terbukti terdapat pihak yang turut membantu atau bekerja sama dalam praktik tersebut, ketentuan pidana lain yang relevan juga dapat diterapkan sesuai hasil penyidikan aparat penegak hukum.

 

Tim investigasi redaksi menegaskan bahwa penelusuran terhadap dugaan praktik ini masih terus dikembangkan untuk memastikan seluruh fakta, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rantai distribusi Bio Solar subsidi tersebut. Redaksi juga memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah
Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!
Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:18 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Berita Terbaru