Terkuak! Polemik Pasar Malam PTPN II Belum Usai, Izin, Dugaan Sambungan Listrik dan Penertiban Jadi Sorotan

ASWAR

- Redaksi

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:25 WIB

5039 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deteiktimur.net  Deli Serdang – Polemik penyelenggaraan pasar malam di Lapangan Garuda, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, terus memanas. Kegiatan yang berlangsung di atas aset PTPN II itu kini menjadi sorotan tajam setelah legalitas perizinan, mekanisme pemanfaatan aset negara, hingga dugaan penggunaan jaringan listrik dipertanyakan berbagai pihak.

 

Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, penyelenggaraan pasar malam tidak cukup hanya mengantongi izin keramaian dari kepolisian. Penyelenggara juga wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi, termasuk perizinan dari pemerintah daerah melalui PTSP serta ketentuan lain yang berkaitan dengan penyelenggaraan hiburan dan pemanfaatan aset negara. Apabila salah satu syarat tersebut tidak dipenuhi, legalitas kegiatan berpotensi bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Atas dasar itu, DPP Forum Masyarakat Indonesia (DPP-FMI) melayangkan surat Nomor 177/DPP-FMI/DS/VIII/2026 kepada Menteri BUMN/Danantara, Bupati Deli Serdang, Kapolresta Deli Serdang, Kasatpol PP Deli Serdang, serta Direksi PTPN II. DPP-FMI mendesak dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penyelenggaraan pasar malam, mekanisme penggunaan aset PTPN II, serta seluruh dokumen perizinan yang menjadi dasar beroperasinya kegiatan tersebut.

 

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPP-FMI pada Minggu (2/8/2026), organisasi tersebut mengaku telah melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Kecamatan Tanjung Morawa, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang, dan Dinas Pariwisata Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan keterangan yang diperoleh, ketiga instansi tersebut disebut tidak pernah menerbitkan izin maupun rekomendasi penyelenggaraan pasar malam dimaksud. Informasi tersebut masih menunggu penjelasan resmi dari masing-masing instansi.

 

Jika benar tidak terdapat izin maupun rekomendasi dari instansi yang berwenang, maka muncul pertanyaan besar, dokumen apa yang dijadikan dasar sehingga pasar malam tetap dapat beroperasi di atas aset negara, siapa yang menerbitkannya, dan apakah seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?

 

Persoalan semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Satpol PP Kabupaten Deli Serdang sempat turun melakukan penertiban. Namun berdasarkan keterangan sejumlah saksi, upaya penegakan Peraturan Daerah tidak berjalan sebagaimana mestinya karena mengalami hambatan di lapangan. Para saksi juga menyebut terdapat sejumlah orang yang disebut berasal dari organisasi kemasyarakatan Pemuda Pancasila berada di lokasi saat penertiban berlangsung. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari organisasi yang disebut dalam keterangan para saksi tersebut.

 

Tidak hanya menyangkut legalitas penggunaan aset negara, dugaan penggunaan jaringan listrik di lokasi pasar malam kini juga menjadi perhatian serius. Sejumlah warga melaporkan kepada awak media adanya kabel yang diduga digunakan untuk menyuplai kebutuhan listrik wahana permainan dan lapak pedagang di lokasi pasar malam. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan apakah sambungan listrik yang digunakan telah memperoleh izin resmi dari PT PLN (Persero) atau justru terdapat penggunaan tenaga listrik yang tidak sesuai ketentuan.

 

Menindaklanjuti informasi tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada pihak PT PLN (Persero) melalui pesan WhatsApp. Dalam jawabannya, pihak PLN menyampaikan, “Selamat siang bapak, sebentar saya pastikan ya pak. Setau saya sudah pak.” Namun ketika diminta menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas pelanggan, nomor pelanggan, jenis layanan yang digunakan, apakah menggunakan layanan Penyambungan Sementara (PS), serta dasar hukum penggunaan sambungan listrik tersebut.

 

Belum adanya penjelasan resmi mengenai identitas pelanggan maupun legalitas sambungan listrik tersebut semakin menambah tanda tanya di tengah masyarakat. Apabila dalam pemeriksaan nantinya ditemukan adanya penggunaan tenaga listrik tanpa hak, tanpa izin, atau dengan cara melawan hukum, maka perbuatan tersebut dapat dikenakan Pasal 51 ayat (3) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, yang mengatur ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar bagi setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum.

 

Karena itu, masyarakat mendesak PT PLN (Persero), Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PTPN II, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas penyelenggaraan pasar malam, penggunaan aset negara, maupun penggunaan sambungan listrik di lokasi tersebut.

 

Apabila ditemukan pelanggaran administrasi, penyalahgunaan aset negara, penyalahgunaan kewenangan, maupun dugaan tindak pidana ketenagalistrikan, seluruh pihak yang bertanggung jawab diminta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah
Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!
Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:18 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Berita Terbaru