Ketua KAKI Jatim Menduga KPK Terima Suap Terbukti 17 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Belum Ditangkap

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 12 Oktober 2025 - 22:09 WIB

5085 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKTIMUR, JAKARTA – KPK telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka selaku pihak pemberi dalam perkara pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019-2022. KPK mengungkap semestinya ada lima tersangka yang ditahan, namun satu lainnya beralasan sakit.

Adapun keempat tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang ditahan adalah:
1.) Hasanuddin (HAS) selaku Anggota DPRD Jatim periode 2024-2029 atau pihak swasta dari Kabupaten Gresik;
2). Jodi Pradana Putra (JPP) selaku pihak swasta dari Kabupaten Blitar;
3). Sukar (SUK) selaku mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung;
4). Wawan Kristiawan (WK) selaku pihak swasta dari Tulungagung.

Keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 2 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2025 di Rutan Cabang KPK Merah Putih. Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal ini, Moh Hosen Ketua KAKI Jatim mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima Suap dari 17 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim terbukti mereka belum tangkap dan tanpa ada penjelasan yang kongkrit sebagaimana kepastian hukum dari pihak Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu,” kata Hosen KAKI Jatim,” Sabtu (11/10/2025).

Hosen KAKI Jatim menegaskan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menahan 17 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim APBD 2019-2022 bukan hanya 4 Tersangka saja pada hari kamis 2 Oktober 2025, dari sini kinerja Penyidik Lembaga Antirusuah kelihatan tidak profesional, ada apa sebenarnya?, papar ketua KAKI Jatim yang sering mendatangi Gedung Merah Putih di Jakarta Selatan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto seharusnya tahu malu dan tidak melupakan sumpah janjinya Waktu dilantik presiden Prabowo Subianto selaku orang yang dipercaya menjadi pemimpin penegak hukum tindak pidana korupsi. Bukan Penanganan Kasus korupsi Dana Hibah Jatim malah seakan dijadikan ajang mencari bakat dalam sebuah perlombaan kesenian, ini sangat merusak marwah dan martabat KPK itu sendiri,” tegasnya.

Sebagai Pegiat Antikorupsi KAKI Jatim mendesak Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk segera menuntaskan penanganan kasus Korupsi Dana Hibah Jatim ini. Dalam artian segera menahan 17 Tersangka menyusul 4 Tersangka lainya yang sudah ditahan pada Kamis 2 Oktober 2025 lalu kalau memang Lembaga Antikorupsi serius melaksanakan perintah presiden sebagai bentuk program prioritas dalam pemberantasan Korupsi,” ungkap Hosen KAKI Jatim.

Kami juga mendesak Ketua Dewas KPK Gusrizal untuk memanggil Ketua KPK Setyo Budiyanto untuk menanyakan penanganan Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim yang sampai sekarang belum tuntas totalitas dan terkesan hanya menghabiskan anggaran negara untuk biaya penyelidikan dan penyidikan selama dari tahun 2022 sampai 2025 ini pastinya sudah ratusan juta bahkan bisa Miliaran,” Pungkas Hosen KAKI Jatim.

Diketahui 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.

Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A. Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.

Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M. Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra. (Kusnadi)

#Presiden Prabowo Subianto
#Ketua KPK Setyo Budiyanto
#Ketua Dewas KPK Gusrizal

Berita Terkait

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka
Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Dapat Apresiasi Gubernur Sulsel, Aina Fadhillah Ramadhan Pukau Ribuan Peserta Harmoni Kemanusiaan 2026
Ketua Umum KJNI Ingatkan, Kritik Pejabat Publik Jangan Abaikan Fakta di Lapangan
KJNI Kawal Bantuan Air Bersih ke Kampung Gunung Kidul, Warga Gunung Kaler Sambut Antusias
Merah Putih Berkibar di Jalanan Makassar, Polisi dan Komunitas Bajaj Maxim Kompak Bagikan Bendera
Lapas Makassar Gandeng Baitus Salam Foundation, Nusantara Jaya Ummat, dan SSP Law Firm Salurkan Bantuan Sosial

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:35 WIB

KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:17 WIB

KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Anak Toba Bernama Junara Alberto P. Hutahaean VS PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Polsek Medan Barat, Perjuangkan Nama Baik Lewat Kasasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:30 WIB

“Jangan Perkeruh!” Pernyataan DPRD Sumut Soal Winda Gowasa Justru Memantik Amarah Netizen, Kapolrestabes Medan Didesak Buka Fakta!

Berita Terbaru