Tabu Perangi Narkotika Terus Berkumandang, Sat Narkoba Polres Simalungun Berhasil Sikat Bandar Sabu 6,27 Gram

REDAKSI SUMUT

- Redaksi

Kamis, 6 November 2025 - 09:55 WIB

50108 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

SIMALUNGUN – Detiktimur, net.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Pada Sabtu, 1 November 2025, tim kembali berhasil mengamankan seorang bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 6,27 gram brutto.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 08.10 WIB menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. “Polri untuk masyarakat, kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di Simalungun,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.

Penindakan tindak pidana narkotika ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima personil Sat Narkoba Polres Simalungun pada Sabtu, 1 November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat yang memberitahukan di Pasar 1B sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.

Berbekal informasi tersebut, personil Sat Narkoba segera melakukan penyelidikan dan pengintaian ke seputaran lokasi yang dimaksud. Setelah melakukan pengintaian dan mendapatkan titik terang, pada pukul 15.30 WIB, personil Sat Narkoba bersama anggota Gamot setempat melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Cengkeh Pasar 1B, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Dalam operasi penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama Pebri Gunawan Sianipar, berusia 19 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan S. Pangan Ujung Perjuangan, Kelurahan Perdagangan 1, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

“Kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki bernama Pebri Gunawan Sianipar,” ucap AKP Henry.

Selanjutnya, personil melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari dalam tas sandang milik tersangka. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain empat bungkus plastik klip sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat total brutto 6,27 gram, satu unit handphone Android merek Oppo warna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah dompet warna hitam, satu buah tas sandang hitam, satu buah sekop terbuat dari sedotan plastik, dan satu buah kaleng rokok merek Dji Sam Soe.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. “Pelaku mengakui sabu tersebut miliknya,” ungkap Kasat Narkoba.

Menurut pengakuan Pebri Gunawan Sianipar, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Perdagangan. Saat ini, petugas masih melakukan pengembangan untuk mencari pria yang dimaksud atas dugaan sebagai jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Rido yang berdomisili di Perdagangan, dan kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini,” jelas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menghimbau agar masyarakat dapat bekerja sama dalam memberantas narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun. “Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran narkotika,” ucap AKP Henry.

Lebih lanjut, AKP Henry menyampaikan bahwa jika masyarakat mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan ataupun dugaan praktik jual beli, penggunaan, maupun segala bentuk penyalahgunaan narkoba, segera menghubungi pihak kepolisian setempat atau melalui Call Center Polri 110 bebas pulsa.

Tersangka Pebri Gunawan Sianipar beserta barang bukti kini diamankan di Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal yang berlaku terkait tindak pidana narkotika.

(Muhtar & Red )

Berita Terkait

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian
Silpa Rp68 Juta Diduga Hilang, Pengelolaan Keuangan Desa Suka Makmur Langkat Dipertanyakan
Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri
Perawat Khairunnisah Laporkan Dugaan Penipuan Senilai Rp46 Juta ke Polres Batu Bara – Diduga Dijanjikan Kerja di PTPN IV
Lapas Kelas IIA Labuhan Ruku Klarifikasi Pemberitaan Sepihak – Tidak Ada Bukti Aktivitas Terlarang, Tes Urine Negatif
Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Peringati HBP Ke-62, Lapas Labuhan Ruku Ikuti Tasyakuran Virtual Via Zoom Bersama Pusat dan Beri Penghargaan Kepada Mitra Strategis
Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas

Rabu, 12 Agustus 2026 - 18:15 WIB

Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:35 WIB

KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa

Rabu, 12 Agustus 2026 - 14:17 WIB

KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:32 WIB

Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:47 WIB

Anak Toba Bernama Junara Alberto P. Hutahaean VS PN Medan, Kejaksaan Negeri Medan dan Polsek Medan Barat, Perjuangkan Nama Baik Lewat Kasasi

Minggu, 9 Agustus 2026 - 22:30 WIB

“Jangan Perkeruh!” Pernyataan DPRD Sumut Soal Winda Gowasa Justru Memantik Amarah Netizen, Kapolrestabes Medan Didesak Buka Fakta!

Berita Terbaru