Lempar Tuduhan ke Publik, Kini Bungkam Saat Disomasi! Kuasa Hukum Andro Oki Minta Pembuktian

ASWAR

- Redaksi

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:38 WIB

5047 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Langkat — Kuasa hukum Andro Oki, S.H., M.H., Edy Suranta Tarigan, melayangkan somasi kepada Ratur Bangun terkait pernyataan yang dinilai mencemarkan nama baik kliennya. Somasi tersebut berkaitan dengan tuduhan adanya selisih dana kompensasi yang disebut mencapai lebih dari Rp200 juta, namun hanya sebagian yang diterima oleh pihak terkait.

 

Edy Suranta Tarigan mengatakan tuduhan tersebut tidak berdasar. Menurut dia, tidak pernah terjadi penggelapan ataupun pengurangan dana kompensasi sebagaimana yang dituduhkan kepada kliennya,Rabu (17/6/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Dalam keterangannya, Edy menjelaskan bahwa nilai kompensasi yang diterima dalam penyelesaian perkara tersebut sebesar Rp130 juta. Dana itu, kata dia, telah diserahkan kepada Ratur Bangun yang selama proses hukum berlangsung diketahui aktif mendampingi JIB dan LB serta disebut sebagai perwakilan keluarga.

 

“Tidak benar ada dana kompensasi lebih dari Rp200 juta sebagaimana yang dituduhkan. Nominal yang diterima sebesar Rp130 juta dan telah diserahkan kepada saudara Ratur Bangun,” ujar Edy dalam keterangan tertulisnya.

 

Menurut Edy, tuduhan yang disampaikan Ratur Bangun berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan merugikan nama baik kliennya. Karena itu, somasi dilayangkan sebagai langkah hukum awal untuk meminta klarifikasi sekaligus pertanggungjawaban atas pernyataan yang telah disampaikan ke publik.

 

Pihak Andro Oki juga meminta agar tuduhan tersebut dapat dibuktikan dengan data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak, mereka mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Somasi yang dilayangkan tersebut menandai babak baru dalam polemik dana kompensasi yang sebelumnya sempat memicu perdebatan di tengah masyarakat. Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa tuduhan yang dilempar ke ruang publik tanpa disertai bukti yang sah berpotensi menyesatkan opini publik dan merusak reputasi seseorang yang selama ini telah menjalani proses penyelesaian perkara secara terbuka.

 

Edy Suranta Tarigan menegaskan, apabila pihak yang menuding tidak mampu membuktikan klaim adanya dana kompensasi lebih dari Rp200 juta sebagaimana yang telah disampaikan kepada publik, maka tuduhan tersebut dinilai sebagai fitnah yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Menurutnya, ruang publik bukan tempat untuk membangun narasi berdasarkan asumsi dan dugaan semata, melainkan harus berpijak pada fakta, data, dan bukti yang dapat diuji kebenarannya.

 

“Kami telah mengambil langkah hukum melalui somasi. Jika tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan dan terus disebarluaskan, maka kami tidak akan ragu menempuh upaya hukum lanjutan untuk memulihkan nama baik klien kami serta memastikan setiap pihak bertanggung jawab atas pernyataan yang telah disampaikan,” tegas Edy.

 

Saat dikonfirmasi terkait somasi yang diterimanya, Ratur Bangun tidak memberikan jawaban dan memilih bungkam. Pesan konfirmasi yang dikirimkan melalui aplikasi WhatsApp hingga berita ini diterbitkan tidak mendapat tanggapan dari yang bersangkutan.

 

Padahal sebelumnya Ratur Bangun telah melontarkan tuduhan adanya dana kompensasi lebih dari Rp200 juta yang kemudian memicu polemik dan menjadi konsumsi publik. Namun ketika somasi resmi dilayangkan dan dasar tuduhan tersebut mulai dipertanyakan, tidak ada klarifikasi maupun bukti yang disampaikan kepada publik untuk memperkuat klaim yang sebelumnya telah diungkapkan.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah tuduhan yang selama ini disampaikan memang didukung oleh fakta dan bukti yang kuat, atau hanya sebatas klaim yang terlanjur dilempar ke ruang publik tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihak kuasa hukum Andro Oki menegaskan bahwa ruang publik bukan tempat untuk melempar tuduhan tanpa bukti. Setiap pernyataan yang berpotensi merugikan nama baik seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, karena pada akhirnya fakta yang akan berbicara, bukan opini.

 

Rezanasti

Berita Terkait

Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah
Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:38 WIB

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:33 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 10 April 2026 - 20:38 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 - 04:11 WIB