Kadis DLH Deli Serdang Merasa Jadi Bayangan Bupati? Publik Pertanyakan Loyalitas Jabatan atau Profesionalisme Birokrasi

ASWAR

- Redaksi

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:33 WIB

5058 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Deli Serdang – Peran Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah pejabat yang seharusnya fokus mengurusi persoalan lingkungan hidup justru lebih sering tampil menjalankan fungsi yang identik dengan tugas keprotokoleran kepala daerah.

 

Sorotan tersebut muncul karena jabatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup bukanlah jabatan seremonial. Kepala dinas memiliki tanggung jawab strategis mengawasi persoalan sampah, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, pengelolaan ruang terbuka hijau, hingga pengawasan perusahaan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan bagi masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Namun di tengah berbagai persoalan lingkungan yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, muncul pertanyaan publik mengenai prioritas kerja Kepala DLH. Jika seorang pimpinan OPD lebih sering terlihat mengurusi agenda yang tidak berkaitan langsung dengan urusan lingkungan hidup, maka wajar apabila masyarakat mempertanyakan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dinas yang dipimpinnya.

 

Pengamat tata kelola pemerintahan menilai bahwa setiap pejabat publik telah dibatasi oleh kewenangan yang melekat pada jabatannya. Kepala dinas bertugas menjalankan urusan pemerintahan sesuai bidangnya, bukan mengambil peran yang secara substansi lebih dekat kepada fungsi kehumasan maupun protokoler kepala daerah.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur bahwa perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan sesuai bidang kewenangan masing-masing. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penggunaan kewenangan harus sesuai tujuan pemberian kewenangan tersebut.

 

Publik menilai persoalan ini bukan sekadar soal kehadiran dalam kegiatan tertentu, melainkan menyangkut profesionalisme birokrasi. Ketika seorang pejabat lebih sibuk membangun citra di luar ranah tugas pokoknya dibanding memastikan urusan yang menjadi tanggung jawabnya berjalan maksimal, maka kritik dan pertanyaan publik adalah konsekuensi yang tidak bisa dihindari.

 

Lebih jauh, sejumlah pemerhati pemerintahan meminta Inspektorat Kabupaten Deli Serdang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi OPD. Evaluasi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak terjadi tumpang tindih peran, pemborosan kewenangan, maupun praktik yang berpotensi mengaburkan fungsi jabatan dalam birokrasi pemerintahan.

 

“Jangan sampai Kepala Dinas Lingkungan Hidup lebih dikenal sebagai pendamping kegiatan seremonial daripada sebagai pejabat yang mampu menyelesaikan persoalan lingkungan hidup di lapangan. Jabatan publik bukan panggung pencitraan, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar salah seorang pemerhati pemerintahan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang belum memberikan klarifikasi maupun tanggapan resmi atas berbagai sorotan yang berkembang di tengah masyarakat. Karena itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat penjelasan resmi dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Masyarakat kini menunggu jawaban: apakah Kepala DLH Deli Serdang benar-benar fokus menjalankan mandat perlindungan lingkungan hidup, atau justru telah terlalu jauh masuk ke wilayah yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan OPD.

 

Rezanasti

Berita Terkait

Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah
Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:56 WIB

Pelaku Fitnah Korban Pencurian di Pancur Batu Meras Maling 250 Juta Akan Diperiksa, Korban Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:43 WIB

Polrestabes Medan Tindaklanjuti Laporan Persadaan Putra Sembiring Soal Korban Meras Maling 250 Juta, Pelapor Apresiasi Kapolrestabes dan Satreskrim

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:35 WIB

Kapolda Sumut Diminta Mutasi dan Copot Brigpol Shinto dari Polsek Pancur Batu

Minggu, 5 Juli 2026 - 15:38 WIB

Komisi III DPR RI dan Kapolri Diminta Awasi dan Pantau Proses Laporan Kasus Dugaan Tindak Pidana Penipuan Bermodus Surat Perdamaian

Kamis, 7 Mei 2026 - 01:33 WIB

Polda Sumut Resmi Pecat Kompol DK Melalui Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri

Kamis, 30 April 2026 - 22:37 WIB

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62

Jumat, 10 April 2026 - 20:38 WIB

Semarak HBP Ke-62, Bazar Ditjenpas Sumut Diserbu Warga dan Tampilkan Karya Warga Binaan

Minggu, 8 Maret 2026 - 14:03 WIB

*”SOPAN PURBA MELAWAN ARUS: Perlawanan Gigantic Menentang Pungli dan Janji Manis Pemkab Karo yang Tak Tepati”*

Berita Terbaru

HUKUM & KRIMINAL

Cekcok Gara-gara Asap Rokok, Pria di Aceh Tengah Diamankan Polisi

Kamis, 20 Agu 2026 - 04:11 WIB