Diduga Kebal Hukum? Gudang Penampungan Solar Subsidi di Pasar 9 Manunggal Disorot, Pakar Ingatkan Pembiaran Mafia BBM Ancam Ekonomi Negara

ASWAR

- Redaksi

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:27 WIB

5038 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net DELI SERDANG – Dugaan aktivitas penimbunan dan peredaran BBM solar subsidi di kawasan Pasar 9 Gas, tanah garapan Desa Manunggal, Kabupaten Deli Serdang, kembali menjadi sorotan publik. Aktivitas yang disebut warga telah berlangsung cukup lama itu memunculkan pertanyaan besar: mengapa hingga kini belum terlihat penindakan yang terbuka dari aparat penegak hukum?

 

Gudang yang oleh sejumlah warga dikaitkan dengan pria berinisial DoD dan Lilk itu diduga menjadi lokasi keluar masuk kendaraan yang diduga mengangkut solar subsidi. Berdasarkan pantauan di sekitar lokasi, aktivitas tersebut disebut berlangsung hampir setiap hari dan menjadi perhatian masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Sudah lama beroperasi. Kendaraan keluar masuk terus. Kami heran kenapa seperti tidak tersentuh,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

 

Selain dugaan pelanggaran hukum, warga juga menyoroti aspek keselamatan. Penyimpanan BBM dalam jumlah besar tanpa kepastian mengenai perizinan dan standar keselamatan dikhawatirkan dapat membahayakan lingkungan sekitar apabila terjadi kebakaran atau ledakan.

 

“Jangan sampai aparat baru bergerak setelah ada korban. Pencegahan jauh lebih penting daripada penyesalan,” kata warga lainnya.

 

Di sisi lain, sejumlah pakar ekonomi mengingatkan bahwa apabila praktik penyalahgunaan dan penyelundupan BBM subsidi dibiarkan atau para pelakunya terus lolos dari proses hukum, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

 

Subsidi BBM yang bersumber dari APBN seharusnya dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Apabila diselewengkan, anggaran negara berpotensi bocor, distribusi energi menjadi tidak tepat sasaran, persaingan usaha menjadi tidak sehat, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dapat menurun.

 

Pakar juga menilai lemahnya penindakan terhadap kejahatan ekonomi semacam ini berisiko menghilangkan efek jera. Jika pelaku merasa kecil kemungkinan diproses hukum, praktik serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan memperluas jaringan distribusi ilegal.

 

Apabila dugaan penyalahgunaan solar subsidi tersebut terbukti melalui proses hukum, praktik itu berpotensi merugikan keuangan negara, mengganggu distribusi energi bersubsidi bagi masyarakat, serta menciptakan distorsi pasar yang pada akhirnya membebani perekonomian.

 

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan secara profesional, menyeluruh, dan transparan. Publik berharap setiap dugaan pelanggaran diperiksa berdasarkan alat bukti yang sah, sehingga tidak ada kesan bahwa pelaku kejahatan ekonomi tertentu kebal terhadap hukum.

 

Apabila terbukti melanggar, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi. Seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan dan proses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Berita Terkait

Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas
Rutan Tarutung Gelar Upacara HUT ke-81 RI, Bupati Tapanuli Utara dan Forkopimda Langsung Serahkan Remisi kepada Warga Binaan
Kombes Pol H.M. Reza Chairul Akbar Sidiq, S.H., S.I.K., M.H. Dirlantas Polda Sumatera Barat Mengucapkan HUT DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80 17 Agustus 1945 – 17 Agustus 2026
KAMMI Deli Serdang Mengapresiasi Kinerja DLH Deli Serdang Dibawah kepemimpinan Bapak Rio Lakadewa
KAMMI Deli Serdang Dukung Bappeda Tingkatkan PAD, Ajak Pengusaha dan Masyarakat Bersama Bangun Daerah
Sengketa Lahan Jadi Adu Kekuatan? Massa Kembali Menyerbu Rumah Mimi Polisi Diminta Bongkar Penggeraknya!
Dari Musibah Menjadi Harapan, Arul Apresiasi Langkah Cepat Pemkab Tangerang

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 00:18 WIB

Gaungkan Sportivitas di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolres Aceh Tenggara Resmi Buka Kejuaraan Grasstrack 2026

Sabtu, 4 Juli 2026 - 00:27 WIB

Pelukan Terakhir di Bumi Sepakat Segenep, Kapolres Aceh Tenggara Berpamitan kepada Purnawirawan

Kamis, 2 Juli 2026 - 20:04 WIB

Ketika Jual Beli Rumah Sendiri Dipidana Secara Adat, Putusan Jambur Lak-lak Memantik Dugaan Rekayasa

Kamis, 2 Juli 2026 - 18:51 WIB

Pengabdian yang Tulus Selalu Meninggalkan Jejak, Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pemusnahan 161,9 Kilogram Ganja

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:53 WIB

80 Tahun Mengabdi Polri Untuk Masyarakat, Hari Bhayangkara ke-80 di Polres Tenggara Berlangsung Khidmat

Jumat, 26 Juni 2026 - 19:45 WIB

Senyum Anak Yatim Menghiasi Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Penuh Kasih

Selasa, 17 Maret 2026 - 00:40 WIB

LSM KOMPAK Aceh Tenggara: Media Harus Jadi Pilar Demokrasi, Bukan Alat Propaganda Politik

Rabu, 11 Februari 2026 - 15:15 WIB

Bakti Sosial Mahasiswa STIK Angkatan 83/WPS Bersama Polres Aceh Tenggara Bantu Warga Bersihkan Rumah Pascabanjir

Berita Terbaru