Detiktimur.id Deli Serdang – Keberadaan gudang yang diduga digunakan untuk aktivitas penyimpanan dan distribusi gas di Desa Mulyorejo, Kecamatan Sunggal, semakin menjadi sorotan. Pasalnya, pemerintah desa disebut telah mengetahui keberadaan gudang tersebut, bahkan Kepala Desa Mulyorejo, Ir. Hj. Nelly Masril, sempat turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi.
Dalam peninjauan itu, Kades menyampaikan bahwa pihak pengelola disebut tidak pernah melaporkan kegiatan maupun operasional gudang kepada pemerintah desa. Pihak pengelola juga diminta menunjukkan dokumentasi kegiatan serta dokumen legalitas yang menjadi dasar operasional gudang.
Tak hanya itu, Kades turut mengimbau agar pihak pengelola segera memasang plang di bagian depan gudang. Langkah tersebut dimaksudkan agar identitas, peruntukan dan aktivitas di lokasi dapat diketahui secara jelas.
Namun, ketika awak media kembali melakukan peninjauan, kondisi di lapangan justru belum menunjukkan perubahan. Plang yang sebelumnya diminta untuk dipasang belum juga terlihat, Jum’at (21/8/2026).
Kondisi tersebut menjadi pertanyaan karena pemerintah desa sebelumnya telah turun langsung dan mengetahui persoalan tersebut. Bahkan, pihak pengelola telah diminta memberikan legalitas serta memperjelas kegiatan yang berlangsung di dalam gudang.
Jika memang aktivitas gudang tidak pernah dilaporkan kepada pemerintah desa, tentu diperlukan tindak lanjut yang lebih jelas. Terlebih, kegiatan yang diduga berkaitan dengan penyimpanan dan pengangkutan gas menyangkut aspek legalitas sekaligus keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Belum terlihatnya perubahan setelah peninjauan tersebut kemudian menuai kekecewaan dari sebagian masyarakat. Sejumlah warga menilai pernyataan Kades saat berada di lokasi terkesan belum diikuti tindakan nyata.
“Kalau memang sudah turun ke lokasi, sudah meminta legalitas dan menyampaikan agar plang dipasang, seharusnya ada tindak lanjut. Jangan hanya sebatas bicara, tetapi ketika dicek kembali kondisinya masih sama,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga lainnya bahkan menilai pernyataan tersebut berpotensi hanya menjadi “omongan dan janji palsu” apabila tidak segera diwujudkan melalui langkah konkret.
“Jangan hanya berani menyampaikan saat di lapangan. Kalau memang ada aturan yang harus dipenuhi, jalankan. Kalau tidak memenuhi, beri tindakan sesuai kewenangan. Masyarakat ingin melihat bukti, bukan hanya janji,” tegasnya.
Sorotan warga tersebut muncul bukan semata-mata karena persoalan plang, tetapi karena adanya pernyataan pemerintah desa bahwa aktivitas gudang disebut tidak pernah dilaporkan. Setelah persoalan itu diketahui dan pengelola diminta menunjukkan legalitas, masyarakat tentu mempertanyakan apa langkah berikutnya yang telah dilakukan.
Pernyataan sudah disampaikan, peninjauan sudah dilakukan, legalitas sudah diminta. Namun, ketika awak media kembali, plang belum terpasang dan belum terlihat tindakan tegas terhadap persoalan tersebut.
Kondisi ini membuat publik mempertanyakan konsistensi pengawasan Pemerintah Desa Mulyorejo. Jika pihak pengelola memiliki legalitas lengkap, hal tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian, pemerintah desa dapat berkoordinasi dengan instansi berwenang untuk mengambil langkah sesuai ketentuan.
Apalagi, aktivitas penyimpanan dan pengangkutan gas bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Aspek keamanan, perizinan, standar penyimpanan hingga dokumen kendaraan pengangkut perlu dipastikan agar tidak menimbulkan risiko bagi masyarakat sekitar.
Untuk itu, warga berharap persoalan gudang tersebut tidak berhenti pada peninjauan lapangan dan sebatas himbauan. Pemerintah desa bersama instansi terkait diminta memastikan siapa pengelola gudang, apa kegiatan yang sebenarnya berlangsung, serta apakah seluruh aktivitas tersebut telah mengantongi legalitas dan memenuhi standar keselamatan.
Sementara itu, awak media masih membuka ruang hak jawab bagi Kepala Desa Mulyorejo maupun pihak pengelola gudang untuk memberikan penjelasan terkait legalitas, aktivitas gudang, serta tindak lanjut setelah peninjauan sebelumnya.
Rezanasti

































