Dari Korban Jadi Pesakitan: Penetapan Tersangka Ayah dan Anak di Langkat Mengguncang Logika Hukum!

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 15 Maret 2026 - 03:10 WIB

50105 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Detiktimur.net Langkat – Polemik penetapan tersangka terhadap seorang ayah bersama putrinya yang masih berusia 15 tahun dalam kasus dugaan penganiayaan di Kabupaten Langkat kini memantik sorotan tajam publik. Perkara yang bermula dari konflik antarwarga di Desa Turangi, Kecamatan Salapian itu bahkan memunculkan pertanyaan keras mengenai logika penegakan hukum setelah korban yang mengaku dipukuli justru berakhir menyandang status tersangka.

 

Dalam keterangan yang disampaikan kepada wartawan, JIB menceritakan peristiwa yang terjadi pada Oktober 2025 tersebut. Ia mengaku saat itu sedang berada di depan rumahnya ketika tetangganya berinisial IB datang dengan emosi yang memuncak. Tanpa percakapan panjang, situasi disebut langsung berubah menjadi tindakan kekerasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Dia langsung memukul saya,” ujar JIB saat memberikan keterangan kepada sejumlah awak media.

 

Menurut pengakuannya, pukulan demi pukulan terus dilayangkan hingga dirinya tidak mampu memberikan perlawanan. Perbedaan postur tubuh yang cukup jauh membuat korban berada dalam posisi yang sangat lemah ketika serangan terjadi, Minggu (15/3/2026)

 

Jeritan kesakitan JIB kemudian terdengar hingga ke dalam rumah. Putrinya yang masih berusia 15 tahun spontan keluar setelah mendengar teriakan ayahnya. Di hadapan matanya sendiri, remaja tersebut melihat ayahnya dipukuli.

 

Dalam kondisi panik, anak tersebut hanya bisa berteriak meminta pertolongan sambil mencoba menarik tubuh ayahnya menjauh dari serangan. Tidak lama kemudian, beberapa warga berdatangan setelah mendengar keributan yang terjadi di depan rumah korban.

 

Kehadiran warga akhirnya menghentikan aksi kekerasan tersebut. Setelah situasi mereda, JIB memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

 

“Karena saya merasa dipukul dan dirugikan, saya melaporkan kejadian itu ke polisi,” kata JIB kepada wartawan.

 

Ia menjelaskan laporan tersebut disampaikan ke Polsek Salapian Polres Langkat Polda Sumut dengan bukti laporan polisi nomor LP/B/89/IX/2025/SPKT/POLSEK SALAPIAN/POLRES LANGKAT tertanggal 04 Oktober 2025. Laporan itu diharapkan menjadi pintu masuk bagi proses hukum terhadap dugaan penganiayaan yang dialaminya.

 

Namun perkembangan perkara justru berjalan di luar dugaan. IB kemudian melayangkan laporan balik yang menuduh JIB bersama putrinya melakukan pengeroyokan. Situasi yang awalnya dipahami sebagai laporan korban penganiayaan berubah menjadi perkara hukum dua arah.

 

Beberapa waktu kemudian, JIB mengaku menerima surat panggilan dari kepolisian untuk dimintai keterangan. Namun alih-alih hanya sebagai saksi atau pelapor, ia bersama putrinya justru ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

 

Penetapan status tersangka terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun ini langsung memantik sorotan keras. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana logika penegakan hukum dapat menempatkan seorang ayah yang mengaku menjadi korban pemukulan serta anak yang berusaha menolongnya sebagai pihak yang harus menghadapi proses pidana.

 

Kasus ini kini menjadi perhatian luas di tengah masyarakat. Publik menunggu penjelasan dari aparat penegak hukum mengenai dasar penetapan tersangka tersebut, sekaligus mempertanyakan logika hukum seperti apa yang diterapkan hingga seorang korban bersama anaknya bisa berakhir di posisi sebagai pihak yang dipersalahkan.(TIM)

Berita Terkait

AnniverSMANSAry 76 Makassar: Momen Syukur Alumni untuk Jasa Para Guru dan Pendidik
Dugaan Peredaran Narkoba Tanjung Morawa B Disorot, Nama Husen Dan Kasat Resnarkoba Ikut Terseret Dalam Informasi Warga
Penyegaran Struktur Organisasi, Kapolres Toraja Utara Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek dan Lantik Kasi Humas Baru
Dipimpin Letkol Cpm Ajumalahi, Denpom XIV/4 Makassar Gelar Senam Bersama dan Lomba Sepak Takraw Antarstaf
Sudah Turun Ke Gudang Gas, Kades Minta Legalitas Dan Plang, Kini Warga Tagih: Mana Tindakannya?
Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel
Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor
Dugaan Oplosan Solar Subsidi Di Pekan Labuhan, Nama Andre Sinaga Disebut, Dari Gudang Hingga Dugaan Pemasok SPBU Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:10 WIB

AnniverSMANSAry 76 Makassar: Momen Syukur Alumni untuk Jasa Para Guru dan Pendidik

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:25 WIB

Dugaan Peredaran Narkoba Tanjung Morawa B Disorot, Nama Husen Dan Kasat Resnarkoba Ikut Terseret Dalam Informasi Warga

Jumat, 21 Agustus 2026 - 23:38 WIB

Penyegaran Struktur Organisasi, Kapolres Toraja Utara Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek dan Lantik Kasi Humas Baru

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Sudah Turun Ke Gudang Gas, Kades Minta Legalitas Dan Plang, Kini Warga Tagih: Mana Tindakannya?

Kamis, 20 Agustus 2026 - 23:47 WIB

Ketua Presidium FPII Dra Kasihhati Hadiri Pelantikan Kalapas Musi Banyuasin dan Kalapas Lahat di Sumsel

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:48 WIB

Laporan Dugaan Penipuan di Polda Sumut Sudah 8 Bulan Terbengkalai, Keluarga Pelapor LA Pertanyakan Pemeriksaan Terlapor

Rabu, 19 Agustus 2026 - 15:46 WIB

Dugaan Oplosan Solar Subsidi Di Pekan Labuhan, Nama Andre Sinaga Disebut, Dari Gudang Hingga Dugaan Pemasok SPBU Disorot

Rabu, 19 Agustus 2026 - 14:51 WIB

Kodam XIV/Hasanuddin Kirim 2.212 paket Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT

Berita Terbaru