Dana Rp82 Juta Menguap! Warga Toba Surati Kapolri dan Mabes Polri

ASWAR

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 13:03 WIB

5040 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detiktimur.net Toba – Dugaan pencurian dana melalui transaksi elektronik kembali mencuat di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Seorang warga bernama Elina Paroma Napitupulu mengaku mengalami kerugian besar setelah dana miliknya sebesar Rp82.100.000 diduga berpindah tangan melalui serangkaian transaksi digital yang tidak ia lakukan.

 

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/II/2026 di Polres Toba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Informasi yang diperoleh wartawan dari sumber yang mendampingi korban menyebutkan, dana puluhan juta rupiah itu diduga dipindahkan secara bertahap melalui berbagai transaksi elektronik yang terjadi berulang kali dalam kurun waktu beberapa bulan.

 

“Transaksinya terjadi berkali-kali. Dana itu keluar sedikit demi sedikit melalui transfer rekening bank dan juga diduga menggunakan layanan pembayaran digital,” ungkap sumber kepada wartawan.

 

Menurut sumber tersebut, pola transaksi yang terjadi menunjukkan adanya pergerakan dana yang tidak wajar, karena berlangsung berulang kali hingga akhirnya total kerugian korban mencapai puluhan juta rupiah.

 

Seluruh bukti yang dimiliki korban, mulai dari rekap transaksi, bukti transfer, hingga dokumen pendukung lainnya, telah diserahkan kepada penyidik sebagai bahan pemeriksaan.

 

Bahkan dalam perkara ini juga disebutkan terdapat surat pernyataan tertulis dari pihak yang diduga berkaitan dengan pengambilan dana tersebut, yang kini telah masuk dalam materi penyidikan aparat penegak hukum.

 

Namun hingga saat ini, korban menilai penanganan perkara tersebut berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, meskipun sejumlah bukti awal telah disampaikan kepada penyidik.

 

Kondisi inilah yang kemudian memicu kekecewaan dari pihak korban, karena perkara dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah dinilai belum mendapatkan kepastian penanganan yang jelas.

 

Tidak ingin persoalan ini berlarut-larut tanpa kepastian, korban akhirnya mengambil langkah tegas dengan mengirimkan surat pengaduan resmi ke sejumlah lembaga negara di tingkat pusat.

 

Adapun lembaga yang menerima pengaduan tersebut antara lain Kapolri, Bareskrim Mabes Polri, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman Republik Indonesia, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Langkah tersebut ditempuh dengan harapan agar perkara ini mendapatkan perhatian serius serta pengawasan terhadap proses penanganan hukumnya.

 

“Korban hanya ingin perkara ini ditangani secara profesional dan transparan. Jangan sampai kasus seperti ini terkesan dibiarkan berlarut tanpa kepastian,” ujar sumber tersebut.

 

Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi kepada media bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

 

Pihak korban tetap menghormati asas praduga tak bersalah, serta menyerahkan seluruh proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.

 

Namun di sisi lain, publik juga berhak mengetahui bagaimana perkembangan penanganan perkara yang menyangkut kerugian masyarakat.

 

Kasus ini sekaligus menjadi alarm bahwa kejahatan berbasis transaksi elektronik semakin marak dan semakin canggih, sehingga membutuhkan penelusuran aliran dana secara serius dan menyeluruh.

 

Jika tidak ditangani secara transparan dan tegas, bukan tidak mungkin pola kejahatan serupa akan terus terjadi dan menimbulkan korban baru di tengah masyarakat.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan proses penyelidikan terkait laporan tersebut.

 

Publik kini menunggu langkah nyata aparat penegak hukum untuk mengungkap secara terang benderang siapa pihak yang bertanggung jawab atas dugaan raibnya dana puluhan juta rupiah milik warga tersebut.

 

(Red/Tim)

Berita Terkait

Peringati HUT Ke-1 di Karo, Brigif TP 37/HS Perkuat Sinergi Teritorial dan Ketahanan Nasional
Ketua I TP–PKK Kabupaten Rokan Hilir, Indah Septiani, Lepas Jalan Santai Dan Senam Sehat Di Kepenghuluan Labuhan Papan
Skandal Dugaan Rp40 Juta Menguak! DPO Aem Disebut Masih Berkeliaran, Penyitaan Solar Bagan Serdang Jadi Sorotan
AnniverSMANSAry 76 Makassar: Momen Syukur Alumni untuk Jasa Para Guru dan Pendidik
Dugaan Peredaran Narkoba Tanjung Morawa B Disorot, Nama Husen Dan Kasat Resnarkoba Ikut Terseret Dalam Informasi Warga
Penyegaran Struktur Organisasi, Kapolres Toraja Utara Pimpin Sertijab Tiga Kapolsek dan Lantik Kasi Humas Baru
Dipimpin Letkol Cpm Ajumalahi, Denpom XIV/4 Makassar Gelar Senam Bersama dan Lomba Sepak Takraw Antarstaf
Sudah Turun Ke Gudang Gas, Kades Minta Legalitas Dan Plang, Kini Warga Tagih: Mana Tindakannya?

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 14:50 WIB

Jalan Baru Mulai Retak, Pengawasan DPUPR Sampang Dipertanyakan: Plt Kadis Belum Beri Klarifikasi

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:10 WIB

AnniverSMANSAry 76 Makassar: Momen Syukur Alumni untuk Jasa Para Guru dan Pendidik

Jumat, 21 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Dipimpin Letkol Cpm Ajumalahi, Denpom XIV/4 Makassar Gelar Senam Bersama dan Lomba Sepak Takraw Antarstaf

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Koramil 1408-01/Ujung Tanah Bersama Pemerintah Kelurahan Tabaringan dan Warga Gelar Karya Bakti Bersihkan Pasar Cidu

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:02 WIB

APMP Jatim Bongkar 5 Persoalan Bank Jatim, Potensi Kerugian Capai Rp596 Miliar

Rabu, 19 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Praperadilan A.S. di PN Tangerang, Kuasa Hukum Uji Keabsahan Penetapan Tersangka

Selasa, 18 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Terima Galunggung Award 2026, Kabid Humas Polda Jabar Tekankan Sinergi Budaya dan Keamanan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Pengurus Baru PWI Sulsel Kunjungi TVRI, Bahas Pelatihan Wartawan dan Konten Berkualitas

Berita Terbaru